Mantan Wali Kota Palopo, PA Tenriadjeng dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Makassar selama tujuh tahun penjara, dalam sidang yang digelar oleh Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (19/11/13) sekitar pukul 22.00 Wita. Vonis yang dijatuhkan kepada Tenriadjeng itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 10 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pudjo Hunggul dalam pembacaan vonisnya menyatakan jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain vonis kurungan penjara selama tujuh tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebanyak Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Selain itu Tenriadjeng juga diwajibkan mengganti uang Negara yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp7,7 miliar. “Apabila terdakwa menyatakan tidak bisa mengembalikan kerugian Negara tersebut, maka akan diganti pidana kurungan selama satu tahun penjara,” kata Pudjo dalam pembacaan tuntutannya.
Selain vonis, hakim juga memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti berupa rumah tinggal serta tiga bidang tanah yang sebelumnya disita oleh pihak kejaksaan. Rumah tinggal dan tiga bidang tanah itu diperintahkan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak yaitu BNI dan Tenriadjeng.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Jamaluddin menegaskan jika vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya itu dinilai berlebihan. Pasalnya, jaksa dinilai tidak bisa membuktikan pasal pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp34 miliar, kecuali untuk pidana korupsinya saja yang sebesar Rp7 miliar.
“Kami akan melakukan banding, sebab jaksa hanya bisa membuktikan Rp7 miliar saja, sedangkan yang Rp34 miliar (pasal pencucian uang) tidak bisa dibuktikan oleh jaksa,” ujar Jamaluddin.




