Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mantan Wali Kota Palopo Divonis Tujuh Tahun Penjara
Hukum

Mantan Wali Kota Palopo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi Published 20 November 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Mantan Wali Kota Palopo, PA Tenriadjeng dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Makassar selama tujuh tahun penjara, dalam sidang yang digelar oleh Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (19/11/13) sekitar pukul 22.00 Wita. Vonis yang dijatuhkan kepada Tenriadjeng itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pudjo Hunggul dalam pembacaan vonisnya menyatakan jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain vonis kurungan penjara selama tujuh tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebanyak Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu Tenriadjeng juga diwajibkan mengganti uang Negara yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp7,7 miliar. “Apabila terdakwa menyatakan tidak bisa mengembalikan kerugian Negara tersebut, maka akan diganti pidana kurungan selama satu tahun penjara,” kata Pudjo dalam pembacaan tuntutannya.

Selain vonis, hakim juga memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti berupa rumah tinggal serta tiga bidang tanah yang sebelumnya disita oleh pihak kejaksaan. Rumah tinggal dan tiga bidang tanah itu diperintahkan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak yaitu BNI dan Tenriadjeng.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Jamaluddin menegaskan jika vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya itu dinilai berlebihan. Pasalnya, jaksa dinilai tidak bisa membuktikan pasal pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp34 miliar, kecuali untuk pidana korupsinya saja yang sebesar Rp7 miliar.

“Kami akan melakukan banding, sebab jaksa hanya bisa membuktikan Rp7 miliar saja, sedangkan yang Rp34 miliar (pasal pencucian uang) tidak bisa dibuktikan oleh jaksa,” ujar Jamaluddin.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Empat Pelaku Illegal Fishing Diperairan Pasi Ditangkap

Pesta Sabu, Satnarkoba Amankan Empat Pemuda Tomoni

Sufriaty Buka Sosialisasi Pencegahan KDRT dan Pelecehan Seksual di Kecamatan Wasuponda & Nuha

Ketua Hipmi Sulsel Jajaki Kerja Sama dengan Pemkab Lutim

Disdukcapil Lutim Luncurkan Inovasi “Balada Capil”

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Aduh, Kadis Tarkim Lutim Dipukuli Kontraktor
Next Article Mahasiswa: Mengapa Pemekaran Luteng Dihambat?

You Might Also Like

Luwu Timur

Tim Sedekah Jumat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Tampinna

11 November 2022
Hukum

Kota Palopo Kukuhkan Relawan Antinarkotika, Kelurahan Salotellue Ditetapkan Jadi Kelurahan BERSINAR

26 Mei 2025
Luwu Timur

Pupuk Kebersamaan, BKPSDM Lutim Gelar Lomba Senam Bugar Korpri

5 Oktober 2022
Ekonomi

Honda Luncurkan Motor Revo Fi di Palopo

1 Maret 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?