Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) mendukung langkah Pemkab Lutra untuk menertibkan kegiatan penambangan emas yang dilakukan masyarakat secara ilegal di Kecamatan Rampi.
“Penambangan secara ilegal yang dilakukan masyarakat rawan menimbulkan dampak pada lingkungan, apalagi kegiatan dilakukan diatas lahan yang telah di kontrak karyakan pada PT. Kalla Arebamma, makanya penertiban tambang emas liar di Rampi merupakan langkah yang sangat tepat,” kata anggota DPRD Lutra, Sudirman Salomba, Jumat (29/11/13).
Menurutnya ramainya aktifitas penambangan secara liar tersebut akan mengganggu aktifitas perusahaan PT Kalla Arebamma yang melakukan penelitian atau eksplorasi di wilayah kontrak karyanya.
“Warga boleh saja lakukan penambangan emas, tapi harus sesuai aturan yang berlaku, seperti tidak menggunakan zat kimia yang berbahaya pada kesehatan dan penambangan itu tidak merusak lingkungan sekitar hutan,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Sudirman, pemerintah daerah secepatnya melakukan pemetaan kawasan yang nantinya dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan menyiapkan Izin Penambangan Rakyat (IPR).
“Dari hari ke hari jumlah penambang yang datang ke Rampi terus bertambah. Pemerintah daerah memang sudah seharusnya mempunyai langkah strategis mengatasi persoalan tersebut. Jangan sampai kasus yang terjadi di Bombana juga terjadi di Rampi,” tuturnya.(*)




