Upaya pelarian buronan Polres Luwu Timur yang terbelit kasus pemarangan, Rambo berakhir sudah. Setelah sempat buron selama dua bulan lamanya, Rambo ditangkap di rumahnya di Desa Dandang Kecamatan Sabbang, Luwu Utara, Kamis (12/12/13) pukul 17.00 wita kemarin.
Selain Rambo, polisi juga berhasil meringkus Egy yang juga menjadi DPO Polres Lutim atas kasus pemukulan dan pengrusakan mobil beberapa waktu lalu. Kaur Serse Polres Lutim, Joddi Titalepta pada wartawan mengatakan keduanya ditangkap tanpa perlawanan, meski Egy sempat menghindari polisi dengan memalsukan namanya.
“Awalnya kami menangkap Rambo, lalu berkat informasinya, kami pun menangkap Egy yang tak jauh dari rumah Rambo. Egy sempat berbohong dengan mengatakan dia adalah Ipul, namun berkat beberapa informasi, kami pun pastikan dia masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Joddi.
Sebelumnya, Adnan, Salah seorang warga di Desa Kawata Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur yang merupkan pekerja instalasi listrik dianiaya oleh Rambo dan rekannya, pada Jumat 18 Oktober lalu, Akibatnya tangan kanan korban nyaris putus ditebas parang milik Rambo, selain itu pelaku juga sempat menikam korban.
Untungnya Nyawa Adnan selamat setelah sempat melakukan perlawanan. Menurut beberapa sumber peristiwa pemarangan ini disinyalir dari persaingan usaha antar dua rekanan pemasangan jaringan sambungan baru dan jaringan kabel rumah PLN di Desa Kawata. (aco)




