Program Kebun Bibit Rakyat (KBR) pada dinas kehutanan Luwu Timur yang dimulai pada tahun 2010 lalu menuai sukses.
Upaya pembinaan terhadap kelompok tani kayu rakyat yang dikerjasamakan dengan melibatkan Sulawesi Community Foundation (SCF)selaku mitra pendamping berhasil membentuk 5 unit manajemen kelompok tani kayu rakyat yang tersebar di kecamatan Wotu, Burau, Tomoni, Angkona dan kecamatan Mangkutana. Kelima unit manajemen ini mengelola 850 hektar tanaman bernilai ekonomis yakni jenis Jabon dan Sengon.
Kepala Dinas Kehutanan Luwu Timur, Zainuddin mengatakan berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia beberapa waktu lalu terhadap program kebun bibit rakyat dengan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) , 5 unit manajemen kelompok tani kayu rakyat di Luwu Timur menerima sertifikat legalitas kayu dari Kementerian Kehutanan, Rabu (18/12/13) yang diserahkan kepada para ketua unit manajemen di Hotel Sultan Jakarta.
Kelima unit manajemen itu masing-masing hutan hak Lestari Mangkutana, hutan hak Kalsura Tomoni, Hutan hak Ongkona Jaya Angkona, Hutan hak Wotu dan hutan hak Burau.
Zainuddin merincikan , jumlah kelompok tani kayu rakyat di Luwu Timur saat ini adalah tahun 2010 sebanyak 6 kelompok, tahun 2011 sebanyak 13 kelompok, tahun 2012 sebanyak 16 kelompok dan tahun 2013 sebanyak 19 kelompok. K
eseluruhan kelompok tani kayu rakyat ini mengelola lahan Jabon dan Sengon sekitar 5.000 hektar yang tersebar pada seluruh kecamatan. Sementara kegiatan sertifikasi dibiayai secara penuh oleh multistake holders Forestry Program , sebuah lembaga founding dari Uni Eropa.
Zainuddin memaparkan, 5 unit manajemen kelompok tani kayu rakyat yang mengelola 850 hektar lahan nantinya dapat menghasilkan sekitar 510.000 kubik kayu dengan asumsi setiap hektar akan menghasilkan 600 kubik kayu. “ Harga rata-rata kayu bulat (Log) di pasaran saat ini sebesar Rp 800 ribu. rata-rata umur tanaman Jabon dan Sengon yang dikelola oleh 5 unit manajemen tani kayu rakyat di Luwu Timur berkisar 1 hingga 3 tahun. Sementara masa panen direncanakan akan dilakukan sekali dalam 5 tahun,” pungkas Bang Jay, sapaan akrab Zainuddin.
Sementara itu, ketua unit manajemen hutan hak Wotu, Ambo Intan yang dikonfirmasi via telpon mengatakan, dengan adanya sertifikat ini maka tidak ada lagi kendala dalam mengelola dan memasarkan hasil hutan .
“Dengan adanya sertifikat ini maka kami dapat memasarkan hasil hutan rakyat ke manapun, termasuk ke luar negeri. Penghasilan para petani kayu rakyat juga akan meningkat secara signifikan,” ujar Ambo.