Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah yang terletak di Desa Sumber Alam, Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur mulai dipersoalkan. Dalam pembebasan lahan tersebut pihak Pemerintah dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Luwu Timur tidak melibatkan pemilik lahan ketika melakukan pengukuran batas-batas lahan yang akan dijadikan TPA.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Wotu, Irwan Somba tidak tinggal diam. Irwan menjelaskan, pembebasan lahan TPA sampah di Tomoni terindikasi ada kongkalikong pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok.
“Dari hasil investigasi yang dilakukan, kami menduga adanya kongkalikong dan perbuatan melawan hukum pada pembebasan lahan TPA sampah di Tomoni, itu diperkuat dengan adanya sejumlah pemilik lahan yang keberatan dan mempersoalkannya,” ujar Irwan Somba.
Pada tahun 2012, Pemda Luwu Timur telah melakukan pembayaran pembebasan lahan sebesar Rp 480 juta.
Masih kata Irwan, keberatan pemilihan warga itu diantaranya adalah belum dibayarkannya harga tanah warga yang dijadikan TPA.
“Dalam waktu dekat ini kami akan layangkan surat panggila pada pihak terkait yang masuk dalam pembebasan lahan TPA Tomoni. Kita akan dengarkan keterangannya,” tuturnya.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Luwu Timur, Halsen yang coba dikonfirmasi melalui via telepon selulernya siang tadi, tidak berhasil. Handphone Haslen aktif namun tidak terjawab.(*)