Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panswaslu) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU-D) Luwu Timur untuk mempublikasikan Partai Politik (Parpol) yang saat ini belum melengkapi laporan pengguna dan rekening khusus dana kampanye.
Permintaan Panwaslu Kabupaten Luwu Timur ini dikarenakan pihaknya mengendus adanya sejumlah Partai Politik yang belum melengkapi laporan dana kampanye hingga batas tanggal 27 Desember 2013 lalu.
“Kami meminta kepada KPU Luwu Timur agar mempublikasikan Parpol yang belum memasukkan laporan tersebut melalui papan pengumuman atau website KPU agar masyarakat dapat mengetahuinya,” ungkap Rahman Atja.
Menurutnya, Hal ini juga sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD tahun 2014, pasal 23.
“Kendalanya adalah Partai Politik kesulitan mengorganisir para calegnya, sehingga tidak mampu melakukan sinkronisasi dengan pengeluaran dana kampanye partai. Sehingga masih ditemukan adanya calon legislatif yang berjalan sendiri. Kendala lainnya adalah pengisian model format mulai Model DK 1 hingga Model DK 13 yang tidak dipahami parpol bahkan ada juga yang tidak melaporkan secara utuh,” ungkap Rahman.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Muhammad Nur yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya belum mengumumkan dana kampanye parpol, padahal telah diperintah oleh undang-undang.
“Kami berharap kepada seluruh pihak agar tetap bersabar sebab pengumuman tersebut sudah perintah UU. Oleh karena itu, Tanggal 3 Januari besok, seluruh Parpol akan dikumpul untuk melakukan perbaikan laporan dana kampanye,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini pihak akuntan publik yang ditunjuk KPU sudah melakukan audit ke parpol. Nantinya, dalam melakukan audit, satu akuntan publik akan memeriksa dua parpol.
“Karena salah satu kesulitan parpol dalam menyusun pelaporan dana kampanye itu adalah yang menyusul laporan bukan mereka yang mengikuti bimbingan teknis dana kampanye sehingga banyak formulir yang salah isi sementara yang memberikan materi pada saat itu adalah salah satu perwakilan akuntan publik Sulawesi Selatan yakni Andi Bangsawan,” ungkap Nur.