Ditengah kisruh soal penolakan sejumlah pengusaha pertambangan terkait kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 sebagai dasar melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, yang isinya terkait pelarangan ekspor ore (mineral mentah) ke luar negeri, ternyata tidak terlalu berpengaruh terhadap PT Vale Indonesia.
Melalui General Manager Communications PT Vale Indonesia, Teuku Mufizar Mahmud mengatakan kebijakan tersebut tidak banyak berpengaruh terhadap perusahaan nikel terbesar kedua di dunia itu.
“Untuk kita (PT Vale) aman ya, kita sudah memiliki smelter, terus kadarnya sudah di atas 70 persen untuk nikel matte,” ujar Mufizar kepada luwuraya.com.
Dia mengklaim, dengan keberadaan fasilitas smelter yang dimiliki perusahaan tersebut, membuat PT Vale Indonesia aman dari ancaman larangan ekspor dari pemerintah pusat itu.
Untuk diketahui, Presiden RI, Susilo bambang Yudhoyono menandatangani PP Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang ekspor mineral mentah atau ore. Selain itu PP tersebut, aturan teknis pelarangan juga ndiikuti dengan tiga peraturan menteri yang efektif berlaku mulai 12 Januari kemarin.
Untuk diketahui, PT Vale Indonesia menjadi produsen nikel terbesar di Indonesia dengan memenuhi sekitar 5 persen kebutuhan pasokan nikel dunia. Saat ini, PT Vale Indonesia telah memproduksi nikel dengan rata-rata produksi tahunan mencapai 75 ribu metrik ton nikel matte, dan menargetkan produksi tahunan menjadi 120 ribu metrik ton.