Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Wotu, Irwan Somba mengaku akan melakukan Ekspose ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malili terkait kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah yang berada di Desa Sumber Alam, Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur.
Menurutnya, lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tomoni ini sudah mulai banyak dimasuki oleh pihak luar. “Sudah banyak yang masuki, maksudnya ada upaya agar pemilik lahan untuk tidak mempersoalkan kasus ini, namun kami tetap melanjutkan proses hukumnya, minggu depan sudah kami ekspose ke Kejari Malili,” ujar Irwan.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Halsen yang ditemui diruang kerjanya beberapa hari yang lalu mengaku jika pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ini sudah sesuai dengan prosedur dimana pengusulan lahan TPA ini berawal dari Camat Tomoni, Umiati.
Namun sebelumnya pihak meminta agar melakukan koordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) untuk melihat kelayakan untuk dibagunkan TPA nantinya. Dari koordinasi pemerintah kecamatan dengan dinas Tarkim maka keluarlah surat dari dinas Tarkim bahwasanya lahan tersebut sangat layak untuk dibangunkan TPA sampah.
“Berdasarkan surat dari dinas Tarkim maka turunlah tim Satuan Tugas (Satgas) pembebasan lahan untuk mengidentifikasi lahan yang direkomendasikan oleh Tarkim. Sesuai dari keterangan Kepala Desa Sumber Alam, Andi Nasaruddin dan lampiran peta lokasi dari Camat Tomoni jika pemilik lahan tersebut hanya satu orang saja, yakni Juhaseng sesuai dengan bukti dokumen yang ada. Selain itu, saat pengukuran, pemilik lahan hadir sehingga dilakukan pembayaran melalui transfer kepada Juhaseng senilai Rp414 juta,” ungkap Halsen.
Sekedar diketahui, Pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terletak di Desa Sumber Alam, Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur ini mulai dipersoalkan oleh masyarakat pemilik lahan disebabkan karena dalam pembebasan lahan tersebut pihak Pemerintahan dan Badan Pertanahan Negara (BPN) dalam melakukan pengukuran tanah tidak melibatkan warga pemilik lahan.