Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur telah memediasi sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Sinar Indonesia Merdeka (PT Sindoka), senin (13/01/14) kemarin. Mediasi ini dilakukan agar menghindari adanya konflik antar masyarakat dengan pihak perusahaan.
Sebelumnya, warga Desa Koroncia, Kecamatan Mangkutana beberapa waktu lalu meminta kepada pihak perusahaan agar membuka akses jalan masyarakat ke jalur perusahaan dimana penutupan akses jalan tersebut belum dilakukan sosialisasi.
Asisten Pemerintahan, Syahidin Halun mengaku jika sengketa lahan bisa berujung konflik jika tidak segera diselesaikan, makanya pemerintah daerah segera melibatkan instansi terkait untuk segera memediasi kedua belah pihak agar sengketa lahan diwilayah ini tidak berkepanjangan.
“ Pemerintah menilai permintaan warga tentang permintaan warga untuk segera membuka akses jalan yang ditutup pihak PT Sindoka sangat normatif, namun bukan berarti segala tuntutan mereka harus dikabulkan. Oleh karena itu, masalah ini tetap harus berdiri diatas aturan dan perundangan serta hukum yang berlaku karena pihak PT Sindoka dengan jelas menyebut lahan yang disengketakan memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) hingga 2017,” ungkap Syahidin.
Syahidin menjelaskan jika sengketa lahan warga dengan perusahaan merupakan persoalan Pemerintah dan dalam waktu dekat akan segera diselesaikan.
“Penyelesaian sengketa lahan ini harus disikapi dengan bijak agar keputusan yang diambil dapat menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa, olehnya itu setelah peninjauan ini segera mungkin kami melaporkan ke pimpinan untuk membentuk tim dengan melibatkan pihak terkait, untuk itu saya berharap kepada warga untuk tidak terprovokasi, ” ungkap Syahidin. (*)