Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » KPU Lutra Resmi Berhentikan 8 Anggota PPK dan PPS
News

KPU Lutra Resmi Berhentikan 8 Anggota PPK dan PPS

Redaksi
Redaksi Published 16 Januari 2014
Share
3 Min Read
SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara resmi memberhentikan sebanyak delapan anggota PPS dan PPK yang dinilai tidak layak lagi melanjutkan tugas mereka sebagai penyelenggara pemilu.

Hal itu terungkap saat pelantikan 579 penyelenggara pemilu calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta presiden dan wakil presiden tahun 2014 dari 12 kecamatan se-Kabupaten Luwu Utara, terdiri 60 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  dan 519 Panitia Pemungutan Suara (PPS) bertenpat di halaman Kantor KPU Luwu Utara, Kamis (15/1/14).

Sebelumnya, KPU Luwu Utara melakukan evaluasi selama empat hari dan memberhentikan delapan penyelenggara, masing-masing satu orang PPK dan 7 orang PPS karena dinilai sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai penyenggara pemilu calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta presiden dan wakil presiden 2014 mendatang

Baca Juga

Tiga Emas Antar Luwu Timur Jadi Juara Umum IV MTQ Sulsel

Ketua KPU Luwu Utara Suprianto mengatakan, pengukuhan kembali PPK dan PPS tersebut merupakan hasil evaluasi berdasarkan surat edaran (SE) KPU RI No.870/KPU/XII/2013 tentang pengangkatan PPK dan PPS.

“Hari ini kami (KPU) melakukan pengukuhan kembali PPK dan PPS yang telah berakhir masa kerjanya pada 31 Desember 2013,” kata Ketua KPU Luwu Utara Suprianto kepada sejumlah awak media di kantor KPU, Kamis (16/1) kemarin.

Dikatakan, PPK dan PPS yang dikukuhkan tersebut akan bertugas di wilayahnya masing-masing selama sembilan bulan dengan rincian lima bulan pemilu calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta empat bulan pemilu presiden dan wakil presiden jika ada putaran kedua.

“Jika tidak ada ada putaran kedua pada pemilu presiden wakil presiden, maka PPK dan PPS hanya bekerja selama tujuh bulan. Namun  jika ada putaran kedua akan bertambah dua bulan,” jelasnya.

Kesempatan tersebut mantan Ketua Panwaslu Sulsel ini meminta kepada seluruh PPK dan PPS yang baru dikukuhkan kembali untuk bekerja maksimal serta menjaga integritas, independensi dan profesional.

Sebab KPU tidak memberikan ruang, apalagi toleransi sedikit pun bagi penyelenggara yang melanggar aturan.

“Siapa pun yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Suprianto.

Sementara Wakil Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani mengatakan, lancar atau tidaknya sebuah penyelenggaraan pemilu terletak pada penyelenggara.

“Penyelenggara sangat menentukan lancar atau tidaknya pesta demokrasi,” kata Wakil Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani ketika dihubungi, kemarin.

Menurutnya, penyelenggara ibarat wasit pertandingan kejuaraan sepak bola yang harus bekerja secara profesional dan berlaku adil.

“Kalau wasitnya bertindak profesional, Insya Allah semua akan berjalan dengan lancar,” ucanya,” katanya.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Nunun Jadi Mahasiswa Pertama UMPalopo Ujian Skripsi Libatkan Penguji Internasional

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Camat Tomoni Timur Kukuhkan Pengurus Baru Forum Anak HITA KARANA

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article 10 Desa di Lutim Masih ‘Blank Spot Area’
Next Article Aduh, Polres Palopo Temukan 300 Ribu Pil Dextro Asal Makassar

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?