Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Aduh, Polres Palopo Temukan 300 Ribu Pil Dextro Asal Makassar
Hukum

Aduh, Polres Palopo Temukan 300 Ribu Pil Dextro Asal Makassar

Redaksi
Redaksi Published 16 Januari 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Kepolisian Resor Palopo berhasil menggagalkan pengedaran penyalahgunaan obat di daerah tersebut, Rabu (13/1/14) kemarin. Sedikitnya 300 ribu pil Dextroamphetamine atau biasa dikenal dengan pil dextro siap edar itu berhasil disita petugas di dua tempat berbeda.

Dari informasi yang dihimpun, polisi berhasil menyita pil dextro itu di Jl Kartini dan sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pontap. Dari kedua tempat itu, sekitar 300 ribu pil dextro siap edar dengan sasaran remaja berhasil digagalkan. Selainitu, polisi juga mengamankan dua orang pelaku, yakni Mahir dan Yeyen yang diketahui merupakan kakak beradik yang tinggal di Jl Andi Tenriadjeng.

Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Guntur mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan upaya peredaran obat type G itu dari informasi masyarakat. Kepada polisi, keduanya mengaku jika memperoleh keuntungan hingga Rp2.000 untuk setiap butir yang dijual yang umumnya adalah pelajar dan remaja.

“Sasaran mereka adalah tempat hiburan malam (THM) di Palopo yang dianggap sebagai lokasi yang paling aman dalam mengedarkan pil tersebut,” ungkapnya.

Polisi kini menahan kedua pelakuy untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka dan dijerat dengan Pasal 186 dan 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Dimintai keterangannya secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Ishak Iskandar mengatakan jika Dextroamphetamine berupakan jenisobat yang peredarannya terbatas karena masuk dalam obat type G. Penjualan obat ini harus atas resep dokter dan tidak diperjual belikan secara bebas.

“Apotik yang kletahuan menjual bebas obat jenis ini akan akan dicabut ijin apotiknya,” ujar Ishak.

Menurutnya, maraknya peredaran obat tersebut secara bebas diduga diperoleh dari pasar gelap yang dijual oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Menurut wikipedia Dextroamphetamine adalah obat psikostimulan yang dikenal untuk menghasilkan terjaga meningkat dan fokus serta nafsu makan menurun dan penurunan kelelahan.

Dextroamphetamine digunakan untuk pengobatan ADHD dan narkolepsi. Dextroamphetamine juga dapat digunakan untuk obesitas eksogen dan pengobatan anti depresi.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Hutan Adat Cerekang Dirambah, Warga Luwu Meradang

Satlantas Lutim Amankan 47 Kendaraan

Dendam Pribadi Penyebab Bentrok Warga Dua Desa di Lutra

Sidang Putusan Kasus Dugaan Oknum Polisi ‘Cabul’ di Lutim Ditunda

TMMD Ke-124 Fokus Bangun Infrastruktur Dasar di Desa Terpencil Luwu Utara

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article KPU Lutra Resmi Berhentikan 8 Anggota PPK dan PPS
Next Article Hasil Verifikasi, Terdapat 1.194 Tenaga Upah di Lutim

You Might Also Like

Hukum

Puluhan Jemaat Dilarikan ke Puskesmas Angkona

21 Mei 2017
HukumNews

Miris..!! Anak Dibawah Umur Dicabuli Selama Dua Tahun

26 November 2019
Hukum

Kapolres Minta Pemkot Palopo dan Kedatuan Luwu Mediasi Perdamaian di Mancani

9 Maret 2014
Hukum

Suasana Dua Desa di Lutra Mencekam

9 Mei 2013
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?