Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili saat ini tengah mengawasi sejumlah proyek pembangunan yang telah habis masa pengerjaan sejak tahun 2013, namun belum rampung dam menyeberang di tahun 2014.
Proyek yang diawasi itu yakni Pembangunan gedung kantor Badan Penanggulanagan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Timur yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negera (APBN) tahun 2013, Kantor Kehutanan Luwu Timur dari APBD tahun 2013, dan pembangunan gedung Perawatan kelas III RSUD La Galigo yang bersumber dari APBN tahun 2013.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Alfian Bombing yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan pekerjaan proyek yang saat ini tengah menyeberang tahun itu sudah diatur dalam aturan Pepres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, dan pihak kontraktor wajib membayar denda pekerjaan tersebut per hari keterlambatan pengerjaan.
“Saat ini belum ada kerugian negara yang ditimbulkan sebab sudah diaturan dalam aturan. Namun, pihak kontraktor harus membayar biaya denda untuk dimasukkan ke kas negara. Sementara jika proyek yang menyeberang lewat 50 hari dari masa kontrak maka kami akan turun untuk mengusut tindak pidana korupsinya,” ungkap Alfian.
Menurutnya, dirinya akan melayangkan surat pemanggilan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jika sewaktu-waktu proyek tersebut tidak selesai pada waktu yang ditentukan yakni 50 hari sejak habis masa kontrak.
“Kami akan memanggil PPK-nya jika pekerjaan tersebut belum selesai pada batas waktu yang ditentukan dan itu sudah terindikasi ada dugaan korupsi,” ungkap Alfian.
Sementara itu, PPK proyek pembangunan gedung kantor Kehutanan, Arham yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan akan terus mendesak kontraktor untuk berupaya menyelesaikan pekerjaan tersebut walaupun dalam pekerjaan ini dikenakan denda keterlambatan yakni seperseribu dari nilai kontrak.
Selain Arham, PPK lainnya dari pembangunan gedung kantor BPBD yakni Asyhar mengungkapkan jika proses keterlambatan dari pekerjaan kantor BPBD tersebut dipicu dari beberapa hal diantaranya, revisi dipa, proses ULP terkait pelelangan yang terlambat, penggantian PPK sebanyak tiga kali, lokasi tempat bangunan yang belum fix, sehingga butuh waktu untuk melakukan kordinasi.
“Pekerjaan kantor BPBD ini sudah masuk tahap perampungan hingga 98 persen, jadi insya Allah pekerjaan ini akan selesai sebelum 50 hari ke depan,” ungkap Ashyar.
Sesuai data yang dihimpun, pembangunan kantor BPBD Lutim memiliki kontrak pelaksanaaan pembangungan dengan CV Rahmat Utama dengan masa pengerjaan selama 161 hari, yakni mulai 15 Juli hingga 23 Desember 2013. Dengan nilai kontrak sebesar Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBN 2013.
Pembangunan Kantor Kehutanan Luwu Timur memiliki kontrak pelaksanaan pembangunan dengan CV Hadi Prima Jasa dengan masa pengerjaaan selama 142 hari, yakni mulai 31 Juli hingga 20 desember 2013, dengan nilai kontrak sebesar Rp1,5 miliar dari APBD Lutim 2013.
Sementara pembangunan gedung perawatan kelas III RSUD La Galigo memiliki kontrak pembangunan dengan PT Yuda Nusantara Indah dengan masa pengerjaan selama 133 hari, yakni mulai 19 Agustus hingga 30 Desember 2013, dengan nilai kontrak sebesar Rp4,3 miliar, dari APBN 2013.




