Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Istri Protes, Suaminya Dituduh Aniaya Anak di Bawah Umur
Hukum

Istri Protes, Suaminya Dituduh Aniaya Anak di Bawah Umur

Redaksi
Redaksi Published 24 Januari 2014
Share
3 Min Read
SHARE

Seorang ibu rumah tangga, Hasriani (35) protes terhadap sikap Kepolisian Sektor Malili yang telah menahan suaminya, Ahmad (40) atas tuduhan telah menganiaya anak dibawah umur. Tindakan polisi itu berdasarkan pada laporan Hanise (40) salah seorang ibu rumah tangga di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili yang tidak terima anaknya telah dipukuli pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi menetapkan Ahmad sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan anak dibawah umur, atas dasar akta kelahiran yang dibawa oleh ibu korban, yang menyebutkan anaknya, Hariansyah adalah masih berumur 17 tahun, karena tertulis lahir pada tahun 1996.

Namun, Hasriani tidak tinggal diam atas tuduhan kepada suaminya, dia pun melakukan penelusuran sendiri atas usia Hariansyah. Belakangan, dia balik menuduh Hanise telah memanipulasi akta kelahiran, sebab berdasarkan ijazah, kartu keluarga dan akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil Luwu Timur, diketahui jika Hariansyah justru lahir pada tahun 1998.

“Sesuai dengan ijazah, kartu keluarga, dan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Luwu Timur, korban Hariansyah terlahir pada tahun 1996. Mengapa penyidik Polsek Malili justru mempercayai begitu saja akta kelahiran palsu itu,” keluh Hasriani.

Dia pun menyanyangkan ketidakjelian Penyidik Polsek Malili dalam memvalidasi dokumen yang disodorkan, apalagi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ini telah dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Malili.

“Berdasarkan temuan-temuan tersebut, saya terpaksa melaporkan balik dugaan pemalsuan identitas berupa akta kelahiran dan keterangan palsu yang diberikan kepada Penyidik Polsek Malili,” tegas Hasriani.

Saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur sedang memproses dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Hasriani itu. Namun, belum ada pihak yang diperiksa polisi terkait laporan ini.

Untuk diketahui, keseriusan Hasriani untuk menelusuri usia korban penganiayaan suaminya itu karena merasa suaminya tidak diperlakukan secara adil, terlebih lagi suaminya dituduhkan dengan ancaman hukuman yang berat.

Sebagai ilustrasi, jika tuduhan hanya dikenakan berupa penganiayaan ringan, maka ancaman pelanggaran diatur dalam 352 Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal adalah 3 bulan dan denda maksimal sebesar Rp4.500.

Sementara, jika tuduhan tersebut dikenakan berupa penganiayaan anak di bawah umur, maka akan dikenakan pula UU Perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 1, dengan anaman hukuman maksimal adalah 3 tahun 8 bulan.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Liburan, Pelajar Tewas Usai Berenang di Kolam Agro Wisata

Kota Palopo Kukuhkan Relawan Antinarkotika, Kelurahan Salotellue Ditetapkan Jadi Kelurahan BERSINAR

Polisi Periksa Ketua ULP dan Pokja

Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan Berlangsung Ricuh

Polri Dituntut Responsif dan Humanis, Ini Pesan Kapolres Palopo pada HUT Bhayangkara ke-79

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Yusuf Ahmad: Kenali JenisPerangkat Fotografi Anda
Next Article Kejari Malili Tunggu Hasil Audit Tim Independen Terkait Kasus GOR

You Might Also Like

Hukum

Sadis!!! Wanita Asal Nuha Diperkosa Lalu Ditikam Dibagian Perut

7 Juli 2017
Hukum

Belum Cukup Setahun Usai Dibangun, Proyek SPAM di Luwu Timur Ambruk

5 Januari 2025
Hukum

Warga di Burau Ricuh, Polisi Disiagakan

8 Juli 2016
Hukum

Kapolres Palopo: Tidak ada Narapidana yang Kabur

14 Desember 2013
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?