Seorang ibu rumah tangga, Hasriani (35) protes terhadap sikap Kepolisian Sektor Malili yang telah menahan suaminya, Ahmad (40) atas tuduhan telah menganiaya anak dibawah umur. Tindakan polisi itu berdasarkan pada laporan Hanise (40) salah seorang ibu rumah tangga di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili yang tidak terima anaknya telah dipukuli pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi menetapkan Ahmad sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan anak dibawah umur, atas dasar akta kelahiran yang dibawa oleh ibu korban, yang menyebutkan anaknya, Hariansyah adalah masih berumur 17 tahun, karena tertulis lahir pada tahun 1996.
Namun, Hasriani tidak tinggal diam atas tuduhan kepada suaminya, dia pun melakukan penelusuran sendiri atas usia Hariansyah. Belakangan, dia balik menuduh Hanise telah memanipulasi akta kelahiran, sebab berdasarkan ijazah, kartu keluarga dan akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil Luwu Timur, diketahui jika Hariansyah justru lahir pada tahun 1998.
“Sesuai dengan ijazah, kartu keluarga, dan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Luwu Timur, korban Hariansyah terlahir pada tahun 1996. Mengapa penyidik Polsek Malili justru mempercayai begitu saja akta kelahiran palsu itu,” keluh Hasriani.
Dia pun menyanyangkan ketidakjelian Penyidik Polsek Malili dalam memvalidasi dokumen yang disodorkan, apalagi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ini telah dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Malili.
“Berdasarkan temuan-temuan tersebut, saya terpaksa melaporkan balik dugaan pemalsuan identitas berupa akta kelahiran dan keterangan palsu yang diberikan kepada Penyidik Polsek Malili,” tegas Hasriani.
Saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur sedang memproses dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Hasriani itu. Namun, belum ada pihak yang diperiksa polisi terkait laporan ini.
Untuk diketahui, keseriusan Hasriani untuk menelusuri usia korban penganiayaan suaminya itu karena merasa suaminya tidak diperlakukan secara adil, terlebih lagi suaminya dituduhkan dengan ancaman hukuman yang berat.
Sebagai ilustrasi, jika tuduhan hanya dikenakan berupa penganiayaan ringan, maka ancaman pelanggaran diatur dalam 352 Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal adalah 3 bulan dan denda maksimal sebesar Rp4.500.
Sementara, jika tuduhan tersebut dikenakan berupa penganiayaan anak di bawah umur, maka akan dikenakan pula UU Perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 1, dengan anaman hukuman maksimal adalah 3 tahun 8 bulan.




