Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur telah memeriksa, Ma’ruf selaku ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Yusran selaku ketua Kelompok Kerja (Pokja), Senin 13 Juni 2016.
Pemeriksaan kedua pihak panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tersebut sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Mapolres Luwu Timur, AKP Sultan Iqbal melalui penyidiknya, Yakop Lili mengatakan, kasus dugaan penyalah gunaan kewenangan ini masih dalam status penyelidikan.
Menurutnya, ketua ULP Luwu Timur, Ma’ruf telah dimintai klarifikasi sebagai saksi pagi kemarin sementara ketua Pokja, Yusran juga telah diagendakan dihari yang sama.
“Sesuai laporan, mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya melalui via telepon, Senin 13 Juni.
Sementara itu, Ketua ULP Luwu Timur, Ma’ruf yang dikonfirmasi membenarkan kalau dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Mapolres Luwu Timur.
“Iya, saya barusan dimintai keterangan soal adanya laporan dari salah satu peserta lelang,” ungkap Ma’ruf yang ditemui usai dimintai keterangan oleh penyidik.
Sebelumnya, direktur CV Divha Dahlae, Hamsah Tip mengatakan, penetapan pemenang yang dilakukan oleh Pokja dinilai sangat tidak masuk akal. Pasalnya, pada paket peningkatan lining irigasi BK4 itu, Pokja hanya mengundang pembuktian satu perusahaan saja yakni CV Divha Dahlae.
Setelah melakukan pembuktian, Pokja memberikan kode centang pada bagian teknis. Itu artinya, perusahaan CV Divha Dahlae adalah pemenang. Namun yang terjadi Pokja malah memenangkan perusahaan yang lain.
Dirinya menduga kalau proses lelang tersebut tidak sesuai dengan dokumen lelang nomor : 01/P.31/ULP/III/2016 tertanggal 3 Maret lalu.
“Kami telah melayangkan sanggahan soal alasan Pokja menggurkan penawaran pada tanggal 13 April lalu. Namun, Pokja baru menjawab sanggahan tanggal 18 April 2016.”
“Pada dokumen lelang Pokja wajib memberikan jawaban paling lambat tanggal 16 April mengingat metode pelelangan untuk paket ini adalah pemilihan langsung,” ungkap Hamsah.
Hamsah juga mengaku telah dirugikan karena Pokja melakukan pengukuran bak kendaraan miliknya namun tidak melakukan hal yang sama pada penawar lainnya.
“Kami meminta kepada Pokja untuk menunjukkan ke kami aturan mana yang mengatur tentang tata cara melakukan klarifikasi harga dengan cara mengukur kapasitas bak kendaraan. Menurut kami ini sudah keluar dari ketentuan tata cara evaluasi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pada LPSE Wabsite ULP Luwu Timur, Pokja mengugurkan CV Divha Dahlae dengan alasan, telah dilakukan klarifikasi kewajaran harga namun hasil analisa mengindikasikan, pekerjaan utama tidak dapat dilaksanakan dengan harga ditawarkan.
Itu disebabkan harga penawaran dibawah harga pasar sehingga akan menyebabkan terjadinya kerugian dibandingkan keuntungan yang akan diperoleh serta diperkirakan mempengaruhi lingkup kualitas hasil pekerjaan.
Sementara, paket peningkatan lining irigasi BK4 tahun 2016 ini telah dimenangkan oleh CV Firda Abadi dengan harga penawaran senilai Rp504.822.000 dari harga pagu Rp600 juta.




