Satuan Narkoba Mapolres Luwu Timur kembali mengamankan satu orang kurir barang haram jenis sabu – sabu ditempat pencucian mobil bus disungai Mallaulu, desa Ussu, kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Selasa 14 Juni.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat kalau salah seorang sopir mobil bus Bintang Prima yang diketahui bernama Egayona Al Dzusri kerap membawa sabu dari Makassar tujuan Luwu Timur.
Informasi tersebut langsung ditanggapi oleh Satnarkoba. Saat itu, polisi menghampiri pelaku ditempat pencucian mobil bus di desa Ussu, Kecamatan Malili. Melihat kedatangan polisi, tiba – tiba pelaku ini membuang sebuah buku yang berisikan satu buah sachet sabu didalam tong sampah.
“Kami meminta untuk mengambil buku itu, ternyata didalam buku itu ada satu sachet sabu,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Iptu Abdul Samad yang ditemui diruang kerjanya.
Selain mengamankan satu sachet sabu, polisi juga telah mengamankan pelaku dan juga barang bukti lainnya berupa, uang Rp30 ribu dan satu buah handpone yang digunakan pelaku untuk menghubungi rekannya.
“Saat ini kita tengah melakukan pengembangan, pesan singkat pelaku juga sangat jelas telah bercakap – cakap dengan rekannya untuk segera mengambil barang bawaannya itu,” ungkap perwira dua balok ini.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku untuk mengkelabui aparat kepolisian memang merupakan modus baru dengan menggunakan buku dengan cara melubangi ditengah buku cetak tersebut.
“Setelah dia lubangi, sabu tersebut dimasukkan kedalam lubang buku itu kemudian kembali ditutup dengan rapi,”ungkap Samad.
Saat ini, kata Samad, mobil bus Bintang Prima jurusan Malili – Makassar tersebut diamankan sementara karena kendaraan itu dijadikan sarana untuk mengangkut barang haram jenis sabu – sabu.
“Menurut informasi, pelaku ini sudah berulang kali melakukan hal yang serupa. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 115 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum 4 sampai 12 tahun penjara,” ungkap Samad.




