Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili melalui Pidana Khusus (Pidsus) mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan proyek percetakan sawah di Kabupaten Luwu Timur tahun 2012 yang memakan anggaran miliaran rupiah.
Informasi yang dihimpun, proyek Percetakan sawah di Kabupaten Luwu Timur telah dianggarkan senilai Rp15 Miliar yang memakai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2012. Sementara proyek ini diduga adanya “kongkalikong” antara penerima bantuan kelompok tani, oknum Pejabat dan oknum anggota DPRD Luwu Timur.
Plh. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Adri E Pontoh mengatakan pihak kejaksaan sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Penyelidikan (Sprinlid) minggu lalu kepada ketua kelompok tani sebagai saksi terkait dugaan korupsi percetakan sawah.
“Minggu lalu surat Perintah Penyelidikan (Spinlid) sudah kami layang ke kelompok tani untuk dimintai keterangan,” ungkap Adri.
Menurutnya, bantuan sosial (Bansos) ini seharusnya di Swakelola langsung oleh masing-masing kelompok tani di Kabupaten Luwu Timur namun bantuan ini diduga ada oknum yang memanfaatkan.
“Ada informasi jika bantuan ini diduga ada oknum pejabat yang memanfaatkan,” ungkap Adri.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Luwu Timur, Muharif yang dikonfirmasi melalui via telepon mengungkapkan jika dirinya saat ini tengah dinas luar.
“Saya lagi dinas luar, untuk proyek percetakan sawah tahun 2012 sekitar 500 hektar sawah dengan anggaran kurang lebih Rp15 Miliar,” ungkap Muharif. (*)