Kepala Desa (Kades) Lagego, Kecamatan Burau, Masdar telah ditetapkan sebagai tersangka Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2011 hingga 2013 lalu.
Penetapan tersangka atau naiknya kasus Kades Lagego ini ke tahap penyidikan setelah pihak Peyidik kepolisian Mapolres Luwu Timur memeriksa puluhan saksi dari masyarakat penerima sertifikat Prona dan beberapa Kepala Dusun (Kadus) setempat diantaranya, Kepala Dusun yakni Kadus lagego, Sultan, Kadus lagego induk, Muktar, Kadus Batangge, Aras Sakti dan Kadus Mar-mar, Muhammad Kamal.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana mengatakan kasus dugaan Pungli sertifikat Prona ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan atau tahap kedua. Sementara dari hasil pengembangan pemeriksaan beberapa saksi penerima sertifikat Prona ini jika hal tersebut dilakukan dengan adanya pertemuan dan persetujuan untuk dilakukan pungutan penerbitan sertifikat ini.
“Sebelum dilakukan pungutan penerbitan sertifikat mereka telah melakukan rapat yang menurut mereka difasilitasi oleh pihak Badan Pertahanan Negara (BPN) yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Burau. Oleh karena itu, dalam dekat ini Camat Burau dan BPN akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Rio.
Menurut Rio, berdasarkan pengakuan dari masyarakat diperkirakan Jumlah Pungli kurang lebih Rp120 juta. Olehnya itu, dalam bulan ini pihak penyidik akan merampungkan berkas kasus dugaan Pungli Prona untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Diperkirakan jumlah Pungli kades Lagego kurang lebih Rp120 juta sementara pihak penyidik akan merampungkan berkas untuk di serahkan ke JPU,” ungkap Rio.
Kades Lagego, Masdar sebelumnya yang dikonfirmasi wartawan mengaku telah memberikan uang kepada Camat Burau, Meirani Tenriawaru dan pegawai BPN Kabupaten Luwu Timur dari hasil pungutan masyarakat.
Menurutnya, pemberian uang tersebut dilakukan dikarenakan dinilai sebagai uang tanda tangan bagi pemerintah kecamatan dan uang capek (lelah) pegawai BPN Kabupaten Luwu Timur yang turun melakukan pengukuran sehingga terbitnya sertifikat.
“Saya terus terang saja dinda, saya juga memberikan uang tanda tangan kepada Camat Burau, baik Camat dulu yakni Irawan Kangiden maupun Camat Burau Sekarang yakni Meirani Tenriawaru serta pegawai BPN yang turun,” ungkap Masdar. (*)