Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Luwu Utara mendesak agar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Luwu Utara, Mujahidin Ibrahim untuk dicopot dari jabatannya, menyusul vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Makassar atas kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Meli, dan dugaan korupsi sertifikasi aset Pemkab Lutra.
Ketua LSM Masamba Affair Center (MAC), Amordy mengatakan tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan Mujahiddin sebagai Sekkab Lutra mengingat sudah ada dua kasus korupsi yang melibatkan pimpinan PNS di Lutra itu.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi pembebasan lahan TPA Meli, hakim Tipikor Makassar memvonis Mujahiddin satu tahun penjara karena ikut terlibat dalam pemufakatan yyang merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Masamba juga tengah menyelidiki dugaan korupsi sertifikasi aset Pemkab Lutra yang diduga Mujahiddin juga ikut terlibat di dalamnya,
Ketua LSM Makaritutu, Armin Bendon juga mendesak pihak kejaksaan untuk segera menetapkanbtersangka atas kasus dugaan korupsi sertifikasi aset Pemkab Lutra tersebut.
Menurutnya, jika Mujahiddin benar-benar ditetapkan sebagai tersangka, maka tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk tidak menahannya. “Apalagi dalam kaasus korupsi lain sudah divonis bersalah,” tegas Armin.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Masamba, Adnan Hamzah mengatakan pihaknya memang telah menagendakan pemeriksaannMujahiddin pada Senin (10/2/14) mendatang terkait kasus sertifikasi aset. Namun, Adnan belum memastikan apakah dalam pemeriksaan itu akan ditetapkan tersangka atau belum.
“Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya nanti,” ujar Adnan.