Rapat tertutup DPRD Kabupaten Luwu Utara terkait krisis di RSUD Andi Djemma, akhirnya mengeluarkan rekomendasi tertulis yang ditujukan kepada Bupati Luwu Utara, Arifin Djunaidi.
Salah satu point dalam surat rekomendasi DPRD Lutra bernomor 170/94/DPRD-LU/II/2014 itu, yakni pemberhentian sejumlah pejabat di rumah sakit tersebut. Sesuai salinan rekomendasi yang diperoleh luwuraya.com, terdapat tiga poin utama dari isi rekomendasi itu.
Poin pertama yakni pemberhentian atau evaluasi terhadap tiga pejabat di RSUD Andi Djemma yakni Direktur Mahrani Katma, Kepala Tata Usaha Irsan Tawari, dan Kepala Farmasi Asri Mangina.
Poin kedua yakni desakan untuk melakukan audit anggaran di RSUD Andi Djemma, dan point terakhir yakni percepatan pembenahan infrastruktur rumah sakit termasuk kelengkapan sarana dan prasarana.
Berdasarkan bocoran yang diperoleh, tim investigasi yang dibentuk DPRD Luwu Utara sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dan manajemen rumah sakit. Salah satu item kejanggalan yang ditemukan tim tersebut yakni persoalan aset rumah sakit yang tidak terdata secara baik.




