Bupati Luwu Utara, Arifin Djunaidi mengaku tidak serta merta dirinya bisa merealisasikan rekomendasi DPRD Kabupaten Luwu Utara terkait pencopotan Direktur RSUD Andi Djemma, Mahrani Katma, dan sejumlah pejabat lainnya.
Arjuna, sapaan akrab Arifin mengatakan surat rekomendasi DPRD Lutra tersebut tetap menjadi perhatian serius dari pemerintah dan dirinya langsung memerintahkan kepada Inspektorat Luwu Utara untuk turun melakukan audit terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Meski begitu, dirinya mengaku hingga kini belum menerima laporan kesalahan Direktur RSUD Andi Djemma dan jajarannya dalam mengelola manajemen rumah sakit milik pemerintah itu.
“Masalah ini sudah ditangani oleh Inspektorat dan sampai saat ini belum ada laporan ke saya mengenai kesalahan RSUD Andi Djemma, jika memang ada yang terbukti bersalah maka saya langsung memecatnya,” ujar Arjuna.
Dia mengungkapkan, proses pemecatan terhadap jajaran pengelola RSUD Andi Djemma tidak serta merta bisa dilakukan hanya berdasarkan tekanan dari pihak luar, harus ada proses yang jelas.
“Saya tidak semudah itu juga langsung memecatnya, karena pihak yang dituduhkan juga punya hak pembelaan, untuk apa saya membela pejabat yang menipulasi, kita angkat orang karena prestasinya dan kita berhentikan orang karena kesalahannya,” ujar Arifin
Sebelumnya, pada Kamis (27/2/14) lalu, DPRD Lutra mengeluarkan Surat Rekomendasi bernomor 170/94/DPRD-LU/II/2014 yang berisikan tentang rekomendasi pemberhentian sejumlah pejabat di rumah sakit tersebut. Sesuai salinan rekomendasi yang diperoleh luwuraya.com, terdapat tiga poin utama dari isi rekomendasi itu.
Poin pertama yakni pemberhentian atau evaluasi terhadap tiga pejabat di RSUD Andi Djemma yakni Direktur Mahrani Katma, Kepala Tata Usaha Irsan Tawari, dan Kepala Farmasi Asri Mangina.
Poin kedua yakni desakan untuk melakukan audit anggaran di RSUD Andi Djemma, dan point terakhir yakni percepatan pembenahan infrastruktur rumah sakit termasuk kelengkapan sarana dan prasarana.
Berdasarkan bocoran yang diperoleh, tim investigasi yang dibentuk DPRD Luwu Utara sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dan manajemen rumah sakit. Salah satu item kejanggalan yang ditemukan tim tersebut yakni persoalan aset rumah sakit yang tidak terdata secara baik.




