Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur berhasil merealisasikan atau menyetujui 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2013 lalu dimana jumlah Ranperda yang telah diusulkan sebanyak 11 Ranperda. dua diantaranya masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2012 namun baru disetujui di tahun 2013.
11 Ranperda tersebut diantaranya, pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Luwu Timur tahun anggaran 2012, penyertaan modal daerah pada BUMD perseroan terbatas bumi agro, perseroan terbatas timur investama, bumi mining dan bumi timur energi, Retribusi izin gangguan, Retribusi pelayanan kesehatan, Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Lutim tahun anggaran 2013.
Lembaga kemasyarakatan kelurahan, pembentukan organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah Lutim, anggaran pendapatan belanja daerah Lutim tahun 2014, penambahan peyertaan modal pemerintah Luwu Timur kepada perseroan terbatas Bank pembangunan daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dan Pajak Bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Yulius mengatakan untuk tahun 2013 DPRD telah menyetujui sebanyak 11 Ranperda. Persetujuan tersebut dilakukan dengan melalui prosedur untuk kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) nantinya. Menurutnya, pihaknya saat ini telah meminta draf kepada masing-masing pihak SKPD terkait untuk diproses lebih lanjut.
“Dalam bulan Maret ini akan dilakukan pembahasan terkait Ranperda yang sudah disetujui. Sementara pada bulan April 2014 mendatang Ranperda tersebut rencananya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ungkap Yulius.




