Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Panwaslu Tindak Lanjuti Informasi Caleg Manfaatkan Bantuan BUMN
News

Panwaslu Tindak Lanjuti Informasi Caleg Manfaatkan Bantuan BUMN

Redaksi
Redaksi Published 11 Maret 2014
Share
1 Min Read
SHARE

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo saat ini tengah menindak lanjuti adanya informasi calon anggota legislatif (Caleg) yang memanfaatkan program bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua Panwaslu Kota Palopo, Hisma Kahman yang dikonfirmasi membenarkan telah mendapatkan informasi tersebut. Dia merincikan, informasi awal disebutkan terdapat caleg yang memanfaatkan CSR dari PT Pertamina, untuk dibonceng sebagai program caleg ke masyarakat.

“Baru sebatas informasi, kita akan dalami terlebih dahulu. Jadi informasinya ada caleg yang menggunakan program CSR milik PT Pertamina yakni berupa program kaca mata gratis, nah program ini diklaim adalah program caleg tersebut,” ujar Hisma.

Baca Juga

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Langkah yang akan ditempuh Panwaslu Palopo, kata Hisma, yakni dengan menyurati pihak PT Pertamina untuk dimintai klarifikasinya terkait kebenaran informasi itu. “Jika memang benar, maka kami akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku, sebab hal ini jelas pelanggaran,” tegasnya.

Selain itu, dia pun mengimbau kepada seluruh Caleg untuk tidak memanfaatkan program pemerintah pada kegiatan sosialisasi dan kampanye caleg.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kamera Jurnalis Sempat Disandera Saat Tawuran di Mancani
Next Article Mudahkan Pelayanan, Dinas Dukcapil Lutim Turun di Kecamatan

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?