Salah seorang oknum Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Luwu Utara, Guga Pardedi (30) ditangkap petugas dari Satuan Narkoba, Polres Palopo, Senin (24/3/14) sekitar pukul 23.00 Wita, di salah satu rumah di Binturu, Kota Palopo, saat sedang bertransaksi narkoba.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4,5 gram narkoba jenis Shabu-Shabu, timbangan berwarna perak, aluminium foil, bong, serta dua lembar plastik pembungkus kosong.
Kepala Satuan Narkoba, AKP Christian Manapa mengatakan dari pengakuan tersangka diketahui jika pelaku merupakan oknum PNS di lingkup Pemkab Lutra yang bertugas di Satpol PP Lutra.
Menurutnya, selain sebagai pengedar, pelaku juga kerap menggunakan sendiri Shabu-Shabu, dan barang haram itu diperoleh dari seseorang di Kabupaten Sidrap.
“Kita masih mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adnya jaringan pengedar yang bekerjasama dengan tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Lutra, Muhammad Ednan Roem yang dikonfirmasi belum mengetahui adanya informasi anggotanya yang ditangkap kasus narkoba. Meski begitu, dia membenarkan jika Guga Pardedi merupakan anggotanya di Satpol PP Lutra.
“Memang benar adalah anggota Satpol PP Lutra,” ujar Ednan.




