Berbagai hal dilakukan para pelaku pengedar narkoba dalam menjalankan aksinya, terutama guna mengelabui petugas. Salah satunya seperti yang berhasil diungkap oleh satuan narkoba Polres Palopo, yang berhasil menangkap SF, yang menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam butir telur.
Upaya pengedaran narkoba modus baru ini terungkap saat polisi yang sudah mencurigai sejak awal gerak-gerik pelaku yang membawa empat rak telur. Saat ditangkap, polisi menemukan lima paket narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus rapi dengan kertas tisu basah dan dimasukkan ke dalam butir telur.
Dalam penangkapan ini, terungkap, SF bertindak sebagai kurir untuk mengantarkan paket sabu-sabu itu atas perintah dari salah seorang pengedar narkoba bernama Risma.
Kepala Kepolisian Resor Palopo, AKBP Guntur mengatakan awalnya polisi mendapat informasi dari warga soal adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh SF, di sebuah rumah di Jl Batara Lattu, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara. Polisi kemudian bergerak cepat. Sayangnya dalam penggerebekan itu, pelaku utama, yakni Risma sudah lebih dulu melarikan diri.
Selain menangkap SF, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu alat hisap narkoba atau bong, korek api, kertas tisu, dan empat rak telur yang digunakan sebagai media untuk menyembunyikan narkoba.
“Pelaku menggunakan modus baru dalam hal pengiriman narkotika, jadi barang bukti dikemas dalam kertas tissu basah, kemudian dibungkus rapi dan dimasukkan dalam telur,” ujarnya.
Hingga kini polisi terus melakukan pengembangan, dan mengejar Risma serta berupaya mengungkap adanya jaringan lain.
Atas tindakannya itu, SF yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek itu terancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun.




