Proses tender pada proyek pembangunan kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Luwu Timur yang memakai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 senilai Rp3 Miliar diduga tidak sesuai prosedur.
Informasi yang dihimpun, proyek pembangunan kantor Dikbudparmudora Luwu Timur dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp3 Miliar yang ditenderkan baru-baru ini diikuti sebanyak tiga perusahaan yakni PT Cakrawala Bangun Nusantara, PT Makara Abadi dan PT Wawasan Indah Garaha. Sementara pada proses tender yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) diduga menyalahi prosedur lelang.
Pasalnya, dari tiga perusahaan yang ikut dalam tender tersebut dua perusahaan diantaranya yakni PT Makara Abadi dan PT Wawasan Indah Garaha dianggap tidak memasukkan penawaran karena dokumen penawarannya tidak disertakan surat penawaran.
Namun anehnya, pihak pokja ULP tetap melanjutkan proses lelang ketahapan selanjutnya sehingga pokja menetapkan PT Cakrawala Bangun Nusantara menjadi pemenang dengan anggaran senilai Rp2.950.049.000. Seharusnya proses lelang pada proyek ini dilakukan tender ulang karena dianggap lelang gagal atau tidak quorum.
Pemerhati tender Kabupaten Luwu Timur, Erwin Ersandi mengatakan Pokja ULP dianggap tidak memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan sesuai yang diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) no 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan presiden no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah pasal 17 ayat 1 huruf d pada tender proyek pembangunan kantor Dikbudparmudora Lutim ini.
“Dengan adanya indikasi seperti ini patut kita duga terjadi adanya persekongkolan antara peserta lelang,” ungkap Erwin.
Menurut Erwin, hal ini telah melanggar ketentuan yang tertuang pada pasal 22 undang-undang no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang berbunyi pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau mementukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
“Dalam proses lelang ini juga dianggap tidak sah karena pokja ULP tidak dibubuhi tanda tangan pada berita acara hasil pelelangan karena tidak sesuai dengan lampiran huruf g peraturan menteri pekerjaan umum (Permen PU) nomor 07/PRT/M/ 2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan pedoman tata cara pengadaan dan evaluasi penawaran pengadaan pekerjaan konstruksi pasca kualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur kontrak lump sum yang berbunyi BAHP merupakan kesimpulan dari hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga yang dibuat oleh pokja ULP dan ditanda tangani paling kurang seperdua dari jumlah anggota ULP,” ungkap Erwin.
Ketua Pokja Konstruksi ULP Kabupaten Luwu Timur, Andi Iksan Bassaleng yang dikonfirmasi awak media, Jum’at (16/05/14) melalui via telepon tidak berhasil. Kedua nomornya dalam keadaan tidak aktif atau diluar jangakaun.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (Hamas) Luwu Timur melalui juru bicaranya, Hasan mengatakan pengadaan proyek kantor Dikbudparmudora ini diduga sarat penyalahgunaan wewenang karena dari hasil proses tender yang dilakukan oleh pihak panitia dianggap telah melawan hukum. Oleha karena itu, pihak penegak hukum diminta agar meyikapi persoalan ini untuk melakukan penyelidikan.
“Kami meminta kepada pihak penegak hukum agar mengambil langkah-langkah hukum terkait kasus tersebut,” ungkap Hasan.




