Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Proses Tender Proyek Kantor Dikbudparmudora Lutim Diduga Bermasalah
Hukum

Proses Tender Proyek Kantor Dikbudparmudora Lutim Diduga Bermasalah

Redaksi
Redaksi Published 16 Mei 2014
Share
4 Min Read
SHARE

Proses tender pada proyek pembangunan kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Luwu Timur yang memakai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 senilai Rp3 Miliar diduga tidak sesuai prosedur.

Informasi yang dihimpun, proyek pembangunan kantor Dikbudparmudora Luwu Timur dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp3 Miliar yang ditenderkan baru-baru ini diikuti sebanyak tiga perusahaan yakni PT Cakrawala Bangun Nusantara, PT Makara Abadi dan PT Wawasan Indah Garaha. Sementara pada proses tender yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) diduga menyalahi prosedur lelang.

Pasalnya, dari tiga perusahaan yang ikut dalam tender tersebut dua perusahaan diantaranya yakni PT Makara Abadi dan PT Wawasan Indah Garaha dianggap tidak memasukkan penawaran karena dokumen penawarannya tidak disertakan surat penawaran.

Namun anehnya, pihak pokja ULP tetap melanjutkan proses lelang ketahapan selanjutnya sehingga pokja menetapkan PT Cakrawala Bangun Nusantara menjadi pemenang dengan anggaran senilai Rp2.950.049.000. Seharusnya proses lelang pada proyek ini dilakukan tender ulang karena dianggap lelang gagal atau tidak quorum.

Pemerhati tender Kabupaten Luwu Timur, Erwin Ersandi mengatakan Pokja ULP dianggap tidak memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan sesuai yang diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) no 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan presiden no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah pasal 17 ayat 1 huruf d pada tender proyek pembangunan kantor Dikbudparmudora Lutim ini.

“Dengan adanya indikasi seperti ini patut kita duga terjadi adanya persekongkolan antara peserta lelang,” ungkap Erwin.

Menurut Erwin, hal ini telah melanggar ketentuan yang tertuang pada pasal 22 undang-undang no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang berbunyi pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau mementukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

“Dalam proses lelang ini juga dianggap tidak sah karena pokja ULP tidak dibubuhi tanda tangan pada berita acara hasil pelelangan karena tidak sesuai dengan lampiran huruf g peraturan menteri pekerjaan umum (Permen PU) nomor 07/PRT/M/ 2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan pedoman tata cara pengadaan dan evaluasi penawaran pengadaan pekerjaan konstruksi pasca kualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur kontrak lump sum yang berbunyi BAHP merupakan kesimpulan dari hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga yang dibuat oleh pokja ULP dan ditanda tangani paling kurang seperdua dari jumlah anggota ULP,” ungkap Erwin.

Ketua Pokja Konstruksi ULP Kabupaten Luwu Timur, Andi Iksan Bassaleng yang dikonfirmasi awak media, Jum’at (16/05/14) melalui via telepon tidak berhasil. Kedua nomornya dalam keadaan tidak aktif atau diluar jangakaun.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (Hamas) Luwu Timur melalui juru bicaranya, Hasan mengatakan pengadaan proyek kantor Dikbudparmudora ini diduga sarat penyalahgunaan wewenang karena dari hasil proses tender yang dilakukan oleh pihak panitia dianggap telah melawan hukum. Oleha karena itu, pihak penegak hukum diminta agar meyikapi persoalan ini untuk melakukan penyelidikan.

“Kami meminta kepada pihak penegak hukum agar mengambil langkah-langkah hukum terkait kasus tersebut,” ungkap Hasan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Ada Info Puing Aviastar Ditemukan di Enrekang, Basarnas Kirim Tim

Wabup Serahkan LKPJ ke DPRD Luwu Timur

Pemkab Lutim Tetap Optimis Bakal Pertahankan Juara Umum MTQ Tahun 2020

Budiman : Keberdaan Ulama Semakin Diharapkan Maksimalkan Peran dan Fungsinya

Kunker ke Kantor Desa, Budiman mengaku Banyak Hal Positif Yang dapat Dipetik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Husler Hadiri Wisuda Santri TPA BKPRMI Malili
Next Article Ketua DPRD Lutra Minta Kades Minangan Jelaskan Soal PPIP

You Might Also Like

Luwu Timur

Husler Minta DWP Luwu Timur Jadi Spirit Suami Saat Menunaikan Tugas

30 November 2018
Luwu Timur

Husler Apresiasi Kegiatan Tudang Sipulung Dinas Pertanian

19 Juni 2019
Luwu Timur

Husler Prioritaskan Mesin Panen Warga Desa Burau Pantai

24 Desember 2019
Luwu Timur

Ketua TP PKK Lutim Buka Sosialisasi Peran Gender Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih

20 Mei 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?