Ketua DPRD Luwu Utara, Basir memanggil Kepala Desa Minanga Syamsuar, Mantan Kepala Desa Minanga Takin, guna memperoleh penjelasan terkait masalah pencairan dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di desa itu yang dinilai bermasalah.
Dihadapan Basir, Takin menjelaskan jika saat masih menjabat sebagai kepala desa, dirinya ditawarkan untuk mendapatkan bantuan PPIP sebesar Rp100 juta, namun dipersyaratkan harus membayar biaya mahar sebesar Rp27,5 juta dimuka.
“Siapa yang tidak mau mendapatkan bantuan dana pembangunan, makanya saya beserta masyarakat sepakat untuk membayar dana mahar itu untuk mendapatkan bantuan,” ujar Takin.
Namun, saat dana itu cair, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa dan uang mahar yang sudah terlanjut dibayarkan tidak kunjung dikembalikan. Saat itu, pengelola dana PPIP di Desa Minangan disebutkan adalah Ketua Organisasi Swadaya Masyarakat (OMS) Rudal.
Dijelaskan Takin, anggaran PPIP itu ditujukan untuk pekerjaan pembangunan jalan di Desa Minanga sepanjang 300 meter, yang terealisasi sekitar 250 meter ditambah sebagian tanah milik warga ditempati membangun jalan tidak ada kesepakatan kepada pemilik tanah.
Sementara itu, Syamsuar mengatakan dirinya tidak memiliki tahu menahu persoalan dana PPIP tersebut disebabkan pengelolaannya dutangani langsung oleh Ketua OMS, Rudal.
Sayangnya, Rudal yang juga turut diundang dalam pertemuan itu tidak hadir. Ketua DPRD Lutra, Basir mengatakan permasalahan tersebut sebenarnya sudah lama, tetapi ini menyangkut uang masyarakat yang digunakan untuk membayar mahar PPIP.
“Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan secara kekeluargaan maka saya akan turun
tangan dan melaporkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian,” kata Basir.
Diperoleh Informasi, Ketua OMS Rudal menghilang setelah permaslahan ini diteruskan ke DPRD Lutra. “Saya tidak tahu kemana perginya karena kedua nomornya sudah tidak aktif,” Kata Takin.




