Karena tidak mengantongi izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu akhirnya melakukan penyegelan terhadap tiga bangunan minimarket dan satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di daerah itu, Selasa (20/10/15).
Tiga minimarket yang disegel itu seluruhnya merupakan milik Alfamart, sementara satu ATM yang disegel adalah milik Bank Negara Indonesia (BNI) yang terletak di Kecamatan Suli dan Kecamatan Ponrang.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi mengatakan penyegelan itu dilakukan, lantaran bangunan-bangunan itu tidak berizin.
“Kami menghentikan seluruh aktifitas hingga pihak Alfamart mengantongi izin. Kami menyayangkan tidak adanya kepedulian manajemen Alfamart untuk mengurus izin, padahal pengurusan izin di Kabupaten Luwu tidak sulit,” ujar Rudi.
Izin yang tidak dimiliki bangunan yang disegel itu yakni seperti Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Perluasan, Izin Tempat Usaha, Izin Usaha Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam penyegelan itu, petugas menempelkan stiker bertuliskan “Peringatan bahwa bangunan tersebut dalam pengawasan Pemerintah Daerah.”
“Sesuai aturan, jika dalam 30 hari perizinannya tidak diurus, pemerintah akan menutup paksa minimarket tersebut,” tegas Rudi.




