Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tak Berizin, Satpol PP Luwu Segel Minimarket dan ATM
Ekonomi

Tak Berizin, Satpol PP Luwu Segel Minimarket dan ATM

Redaksi
Redaksi Published 21 Oktober 2015
Share
1 Min Read
SHARE

Karena tidak mengantongi izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu akhirnya melakukan penyegelan terhadap tiga bangunan minimarket dan satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di daerah itu, Selasa (20/10/15).

Tiga minimarket yang disegel itu seluruhnya merupakan milik Alfamart, sementara satu ATM yang disegel adalah milik Bank Negara Indonesia (BNI) yang terletak di Kecamatan Suli dan Kecamatan Ponrang.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi mengatakan penyegelan itu dilakukan, lantaran bangunan-bangunan itu tidak berizin.

“Kami menghentikan seluruh aktifitas hingga pihak Alfamart mengantongi izin. Kami menyayangkan tidak adanya kepedulian manajemen Alfamart untuk mengurus izin, padahal pengurusan izin di Kabupaten Luwu tidak sulit,” ujar Rudi.

Izin yang tidak dimiliki bangunan yang disegel itu yakni seperti Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Perluasan, Izin Tempat Usaha, Izin Usaha Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam penyegelan itu, petugas menempelkan stiker bertuliskan “Peringatan bahwa bangunan tersebut dalam pengawasan Pemerintah Daerah.”

“Sesuai aturan, jika dalam 30 hari perizinannya tidak diurus, pemerintah akan menutup paksa minimarket tersebut,” tegas Rudi.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Miliki Kualitas Layanan Publik Tinggi, Pemkab Lutim Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Sufriyati Budiman Hadiri Welcome Dinner KKS di Semarang

Update Covid19, Kasus Baru Tambah 63 dan Pasien Sembuh 12

Kepala DPK Lutim Letakkan Batu Pertama Pembangunan Perpustakaan Desa Sumber Makmur

Gelar Aksi Sosial, AFK Bersama Tim Futsal Porprov Lutim Sambangi Panti Asuhan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Majid Tahir Serahkan SK Dukungan Perindo Ke MTH – IBS
Next Article CITIZEN REPORT | Rumah Adat Rusak, Mana Pemda?

You Might Also Like

Luwu Timur

Gadis Cantik Asal Sorowako Ini Wakili Lutim di Ajang Pemilihan Putri Pariwisata Sulsel

26 Juli 2021
Luwu Timur

Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Jumlah Kursi Pemilu 2024

15 Desember 2022
Metro

Tambang Ilegal Resahkan Warga Desa Tiromanda Luwu

9 Oktober 2016
Luwu Timur

Bahas Mutu Pendidikan, Dewan Pendidikan Audiens Bupati Lutim

21 April 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?