Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Tahun Anggran 2016 kepada pimpinan DPRD. Penyerahan dokumen LKPJ tersebut berlangsung saat sidang Paripurna DPRD, Jumat (31/03/2017)
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM. Siddiq BM,. Hadir pula Perwakilan Kapolres, Perwira Penghubung, Simon Marthes, Segenap Anggota DPRD Luwu Timur, Staf Ahli, Asisten, Para Camat, dan para Kepala Desa.
Dalam pidato pengantarnya, Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengatakan Penyampaian LKPJ ini merupakan bentuk akuntabilitas publik kepada pihak yang memberikan amanah, yang disusun secara akuntabel, transparan, dan partisipatif dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik (Good Governance).
Menurutnya LKPJ pada hakikatnya merupakan progress report penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun. “LKPJ, mencangkup penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan” ujar Irwan.
Irwan menjelaskan penyelenggaraan urusan desentralisasi memuat informasi terkait penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan di Kabupaten Luwu Timur. penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan ini, diarahkan untuk mendukung program dan kegiatan serta realisasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.
Lanjutnya penyelenggaraan tugas pembantuan meliputi tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah desa. Sementara pelaksanaan penyelenggaraan tugas umum meliputi kerjasama antar daerah, kerjasama dengan pihak ketiga, dan koordinasi dengan instansi vertikal di daerah.
Selain itu, termasuk pula pembinaan batas wilayah pencegahan dan penanggulangan bencana, pengelolaan kawasan khusus yang menjadi kewenangan daerah serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Wakil Ketua DPRD, HM. Siddiq BM mengatakan LKPJ Kepala Daerah ini akan dibahas dengan RPJMD tahunan. lanjutnya, sekaitan dengan Pembahasan LKPJ, DPRD akan melakukan Kunjungan kerja dalam daerah terlebih dahulu untuk melihat kegiatan fisik dan non fisik.
“Jadwal (kunker) telah ditetapkan Banmus, 4 hari kerja” ujarnya.
Hasil kunker ini, kata Siddiq, nantinya akan dijadikan bahan dan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Luwu Timur ke depan.




