Diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh DPR RI mendapat apresiasi dari legislator di Luwu Utara. Anggota DPRD Lutra, Nasrun Firdaus mengatakan disahkan UU Desa ini dinilai dapat membantu, utamanya Pembangunan Pedesaan lebih maju dan juga dapat mensejahterakan masyarakat di kabupaten Luwu Utara.
Dengan diterbitkannya UU No 6 Tahun 2014 bukan berarti rata-rata Desa mendapatkan Rp1 Miliar, tergantung dari banyak penduduk dan luas wilayah serta tidak adil juga jika rata-rata Desa mendapatkan 1 Miliar, selain itu juga perlu dilakukan pembinaan Khusus terhadap aparatur Desa yang nantinya akan mengelolah keuangan Desa yang tidak kecil nilainya.
Untuk Kabupaten Lutra, dengan jumlah desa sebanyak 175, maka diperkirakan pertahunnya akan masuk anggaran senilai Ro175 miliar. “Apa sih yang tidak bagusnya jika uang masuk ke desa? Saya menganggap sangat bagus dengan diterbitkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, saya yakin pemban gun di desa akan berkembang,” kata Nasrun.




