Diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sangatlah Bagus karena dapat membantu, utamanya Pembangunan Pedesaan lebih maju dan juga dapat mensejahterakan masyarakat di kabupaten Luwu Utara, Hal ini dikatakan Nasrun Firdaus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lutra saat ditemui.
Dengan diterbitkannya UU No 6 Tahun 2014 bukan berarti rata-rata Desa mendapatkan 1 Myliar, tergantung dari banyak penduduk dan luas wilayah serta tidak adil juga jika rata-rata Desa mendapatkan 1 Miliar, selain itu juga perlu dilakukan pembinaan Khusus terhadap aparatur Desa yang nantinya akan mengelolah keuangan Desa sebab jumlah 1 Myliar yang akan mereka kelolah tidak kecil nilainya.
Untuk Kabupaten Lutra jika rata-rata Rp1 Miliar perdesa berarti Rp175 Miliar pertahunnya masuk di Lutra, apa sih yang tidak bagusnya jika uang masuk kedesa, saya menganggap sangat bagus dengan diterbitkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa selagi tidak ada Kepala Desa yang berurusan dengan Hukum, kata Nasrun.




