Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Warga Keluhkan Diskriminasi Pelayanan KPS
News

Warga Keluhkan Diskriminasi Pelayanan KPS

Redaksi
Redaksi Published 12 Juni 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Sedikitnya 40 warga di Desa Minanga, Keamatan Limbong, Kabupaten Luwu Utara mengeluhkan adanya kesan diskriminatif dari kepala desa setempat terkait pelayanan bantuan bagi pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Pasalnya, selama ini mereka tidak menerima hak bantuan yang disalurkan dari Pemerintah Pusat bagi warga miskin. Salli, salah seorang warga Desa Minanga mengatakan pemegang KPS seharusnya berhak menerima program perlindungan sosial, seperti bantuan beras miskin (Raskin), Bantuan Siswa Miskin (BSM) sesuai dengan ketentuan yang diatur pemerintah pusat.

Namun, meneurut Salli, dirinya sangat jarang menerima bantuan terutama Raskin. Dia merincikan, pembagian Raskin di desanya sudah diganti dalam bentuk uang tunai, yang seharusnya setiap bulannya diterima sebesar Rp45 ribu. “Tetapi di desa kami, penerimaan raskin tidak tetap, sebab warga digilir untuk menerima jatah raskin setiap triwulan. Itupun jumlahnya bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp110 ribu,” ujar Salli.

Padahal menurutnya, di desa lainnya yang ada di sekitar Desa Minanga, warga menerima bantuan setiap triwulan dengan nilai Rp135 ribu.

Saat dikonfirmasi,Kades Minanga Samsuar mengatakan dirinya memiliki hak untuk menentukan penerima Raskin di desanya. Apalagi, dia menyebut terdapat pergeseran nama pemegang KPS yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara, Paulus Palino menyebutkan jika pemegang KPS ditentukan oleh data survey yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). “setahu saya di Luwu Utara tidak ada perubahan maupun pengurangan nama pemegang KPS, sehingga jika ada kepala desa yang menyebut dirinya berhak menentukan siapa yang berhak menerima bantuan, maka kades tersebut sangat arogan,” tegasnya.

Dia pun berjanji akan memanggil Kepala Desa Minanga untuk dimintai klarifikasinya terkait hal ini.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Terkait Dugaan Korupsi Ussu, Polisi Incar Tersangka Baru

Kecewa Tidak Diberi Proyek, Baliho Caleg Milik Putri Bupati Lutim Dirusak

Maju Pilkada Lutim, Calon Perseorangan Minimal Butuh 18.945 KTP-el

Warga Kecewa Ayu Ting Ting Tidak Hadir Di Kampanye Thorig – Iwan

Penundaan UN Tak Pengaruhi Kelulusan Siswa di Belopa

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Warga Lutra Desak Bupati Mundur Dari Jabatannya
Next Article Cita Rasa Kopi yang Beda di Warkop Kampoeng Pisang

You Might Also Like

News

Selenggarakan RUPS Tahunan, Ini Komposisi Direksi PT Vale yang Baru

21 Juni 2022
Ekonomi

Penumpang Membludak, Pengusaha Angkutan Siapkan Kendaraan Alernatif

5 Oktober 2012
Metro

11 Puskesmas Dilengkapi Absensi Sidik Jari

20 Mei 2013
Metro

Akibat Konflik, 19 Rumah di Lutra Hangus Terbakar

12 Oktober 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?