Sedikitnya 40 warga di Desa Minanga, Keamatan Limbong, Kabupaten Luwu Utara mengeluhkan adanya kesan diskriminatif dari kepala desa setempat terkait pelayanan bantuan bagi pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Pasalnya, selama ini mereka tidak menerima hak bantuan yang disalurkan dari Pemerintah Pusat bagi warga miskin. Salli, salah seorang warga Desa Minanga mengatakan pemegang KPS seharusnya berhak menerima program perlindungan sosial, seperti bantuan beras miskin (Raskin), Bantuan Siswa Miskin (BSM) sesuai dengan ketentuan yang diatur pemerintah pusat.
Namun, meneurut Salli, dirinya sangat jarang menerima bantuan terutama Raskin. Dia merincikan, pembagian Raskin di desanya sudah diganti dalam bentuk uang tunai, yang seharusnya setiap bulannya diterima sebesar Rp45 ribu. “Tetapi di desa kami, penerimaan raskin tidak tetap, sebab warga digilir untuk menerima jatah raskin setiap triwulan. Itupun jumlahnya bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp110 ribu,” ujar Salli.
Padahal menurutnya, di desa lainnya yang ada di sekitar Desa Minanga, warga menerima bantuan setiap triwulan dengan nilai Rp135 ribu.
Saat dikonfirmasi,Kades Minanga Samsuar mengatakan dirinya memiliki hak untuk menentukan penerima Raskin di desanya. Apalagi, dia menyebut terdapat pergeseran nama pemegang KPS yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara, Paulus Palino menyebutkan jika pemegang KPS ditentukan oleh data survey yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). “setahu saya di Luwu Utara tidak ada perubahan maupun pengurangan nama pemegang KPS, sehingga jika ada kepala desa yang menyebut dirinya berhak menentukan siapa yang berhak menerima bantuan, maka kades tersebut sangat arogan,” tegasnya.
Dia pun berjanji akan memanggil Kepala Desa Minanga untuk dimintai klarifikasinya terkait hal ini.




