DPRD Kabupaten Luwu Utara menggelar sidang paripurna pembahasan enam rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (16/6/14), dalam sidang itu hampir seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan mereka untuk mengesahkan enam ranperda tersebut.
Enam ranperda itu yakni Ranperda Pernyataan modal pemerintah daerah pada PDAM Lutra, Ranperda tentang perubahan Perda No 30 tentang pendirian PDAM Lutra, Ranperda tentang sistem perencanaan pembangunan Daerah, Ranperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda tentang Ketenagalistrikan, dan Ranperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Pantauan luwuraya.com, sidang paripurna ini awalnya sempat diwarnai aksi penolakan salah satu ranperda oleh Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) terkait rencana pengesahan Ranperda Tentang Perubahan Perda No 30 Tentang Pendirian PDAM Lutra. Namun, setelah dilakukan rapat tertutup dengan Pimpinan DPRD, akhirnya seluruh fraksi menyatakan menyutujui pengesahan enam ranperda itu.




