Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) DPRD Kabupaten Luwu Utara menyatakan menolak usulan Ranperda tentang perubahan Perda No 30 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Luwu Utara. Ranperda ini merupakan satu dari enam ranperda yang akan disahkan di DPRD Lutra siang tadi.
Juru bicara Fraksi PDK, Irawan Tansi mengatakan penolakan Ranperda PDAM ini dilontarkan fraksinya berdasarkan sejumlah pertimbangan. Beberapa pertimbangan itu salah satunya yakni terkait terjadinya penyusutan keuangan perusahaan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami dari Fraksi PDK setelah mencemati Ranperda Perubahan tentang pendirian PDAM Lutra ini tidak dapat terlaksana dengan baik kecuali dirancangkan sebuah Ranperda baru yang mengatur jelas tentang aturan main perusahaan,” ujar Irawan.
Pantauan luwuraya.com, pasca disampaikannya penolakan dari Fraksi PDK tersebut, Ketua DPRD Lutra, Basir lantas mengskorsing sidang selama 15 menit untuk dilakukan rapat tertutup dengan seluruh Ketua Fraksi di DPRD Lutra.
Setelah rapat tertutup itu, sidang paripurna yang membahas tentang pengesahan enam Ranperda itu dibuka kembali.
“Dengan ini DPRD Lutra mengesahkan enam Ranperda menjadi Perda dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar Basir.
Namun, terkait Ranperda Perubahan tentang Pembentukan PDAM itu, meski disetujui tetap diberikan catatan. Catatan itu berisikan tentang memerintahkan manajemen PDAM Lutra untuk tetap menjaga nilai investasi perusahaan, dan merekomendasikan BPK RI untuk melakukan audit independen terkait penyusutan asset dan keuangan perusahaan.




