Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Fraksi PDK Lutra Tolak Ranperda Perubahan Tentang Pendirian PDAM
News

Fraksi PDK Lutra Tolak Ranperda Perubahan Tentang Pendirian PDAM

Redaksi
Redaksi Published 17 Juni 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) DPRD Kabupaten Luwu Utara menyatakan menolak usulan Ranperda tentang perubahan Perda No 30 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Luwu Utara. Ranperda ini merupakan satu dari enam ranperda yang akan disahkan di DPRD Lutra siang tadi.

Juru bicara Fraksi PDK, Irawan Tansi mengatakan penolakan Ranperda PDAM ini dilontarkan fraksinya berdasarkan sejumlah pertimbangan. Beberapa pertimbangan itu salah satunya yakni terkait terjadinya penyusutan keuangan perusahaan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami dari Fraksi PDK setelah mencemati Ranperda Perubahan tentang pendirian PDAM Lutra ini tidak dapat terlaksana dengan baik kecuali dirancangkan sebuah Ranperda baru yang mengatur jelas tentang aturan main perusahaan,” ujar Irawan.

Pantauan luwuraya.com, pasca disampaikannya penolakan dari Fraksi PDK tersebut, Ketua DPRD Lutra, Basir lantas mengskorsing sidang selama 15 menit untuk dilakukan rapat tertutup dengan seluruh Ketua Fraksi di DPRD Lutra.

Setelah rapat tertutup itu, sidang paripurna yang membahas tentang pengesahan enam Ranperda itu dibuka kembali.

“Dengan ini DPRD Lutra mengesahkan enam Ranperda menjadi Perda dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar Basir.

Namun, terkait Ranperda Perubahan tentang Pembentukan PDAM itu, meski disetujui tetap diberikan catatan. Catatan itu berisikan tentang memerintahkan manajemen PDAM Lutra untuk tetap menjaga nilai investasi perusahaan, dan merekomendasikan BPK RI untuk melakukan audit independen terkait penyusutan asset dan keuangan perusahaan.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Buka Rapat Integrasi GTRA Lutim, Bahri Suli : Reforma Agraria Penting Bagi Kemajuan Masyarakat

Ini Foto Bocah 6 Tahun Yang Diculik di Palopo

Jareng Jebol, KLHK Terbitkan 11 SK Perizinan Perhutanan Sosial di Luwu Utara

Ratusan Botol Miras Disita

Ini Tujuh Nama Balon Bupati Yang Akan Bertarung Di Pemilukada Lutim

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article DPRD Lutra Ingatkan Antisipasi Ekspansi PSK Dolly
Next Article DPRD Lutra Sahkan Enam Ranperda

You Might Also Like

Hukum

ACC Desak Kejari Segera Tuntaskan Kasus GOR Malili

24 Oktober 2014
News

Polisi Urai Kemacetan depan SPBU

4 November 2019
News

Perampok Bunuh Seorang IRT Depan Anaknya

27 Mei 2019
Luwu Timur

Pengurus KONI Lutim Dilantik, Husler : Target Harus Masuk Lima Besar Porda Sulsel

27 Januari 2020
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?