Nama baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Palopo kembali tercoreng, kali ini seorang oknum PNS Kota Palopo, Abdullah Zaini (55) ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba, Kepolisian Resor Palopo, sedang membawa paket sabu-sabu di Perumnas Rampoang, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Senin (4/8/14) sekitar pukul 20.30 Wita, malam tadi.
Informasi yang dihimpun, Abdullah yang merupakan PNS di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Palopo ini, diketahui bukan pertama kali ditangkap atas kasus narkoba, sebelumnya dirinya pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2004 silam dan telah menjalani vonis penjara di Lapas Palopo.
Kepala Satuan Narkoba Polres Palopo, AKP Ade Christian Manapa yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan oknum PNS ini. Menurutnya, penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari warga yang curiga atas gerak-gerik pelaku. Selain itu, pelaku juga telah menjadi target operasi pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu set bong (alat isap), 10 sachet plastik kosong, 4 sachet plastik di duga bekas tempat sabu atau bekas pakai, satu buah korek api gas, dua buah kaca pireks atau cangkong, satu buah pipet plastik panjang warna putih, dua buah sumbu, satu buah potongan pipet plastik warna merah putih, dua buah potong pipet plastik warna putih, satu buah potongan selang bening, dua buah pembersih telinga, satu buah hp nokia type RH-112, dan satu buah kantongan kain warna hitam.
Sementara itu, Kepala Dispora Kota Palopo, Salahuddin Abadi yang dikonfirmasi membenarkan jika Abdullah adalah benar pegawainya. Menurutnya, oknum tersebut memang dikenal kurang disiplin dalam berkantor di Dispora Palopo.
“Kami sudah pernah memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan terkait masalah kedisiplinan, terutama terkait keaktifan di kantor. Selama bulan Juli 2014, Abdullah hanya berkantor kurang dari 13 hari,” ujar Salahuddin.
Dia pun menyerahkan kasus tersebut ke penegak hukum dan Badan Kepegawaian Daerah untuk memproses memberikan sanksi terkait tindakan pelanggaran hukum yang telah dibuatnya.




