Asisten Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Syahidin Halun akan dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili terkait kasus dugaan korupsi Gedung Olahraga (GOR) pekan depan. Syahidin diperiksa sebagai ketua Komite pembangunan.
Selain Syahidin, Kepala Bidang (Kabid) Pemuda dan Olahraga, H Azis sebagai sekertaris komite, Bendahara Dikbudpramudora, Rakhsan sebagai bendahara komite, Hendro Prabowo, Urbanus dan Sudiarto sebagai anggota komite juga ikut diperiksa.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Malili, Alfian Bombing mengatakan tim kasus dugaan korupsi GOR Malili pekan depan akan memanggil beberapa saksi-saksi pada kasus GOR tersebut termasuk ketua komite pembangunan. Menurutnya, usai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, tim langsung melakukan ekspose untuk penetapan tersangka.
“Kami akan memanggil saksi-saksi pada kasus GOR ini termasuk ketua komite pembangunan untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya ekspose untuk penentuan tersangka,” ungkap Alfian.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Luwu Timur mengkritik kinerja para kejaksaan. Dirinya menilai, tim kasus GOR sangat lemah dalam menangani dan melakukan penyidikan terhadap kasus yang menelan anggaran miliaran rupiah.
“Kasus GOR Malili ini sudah cukup lama bergulir di kejaksaan namun tersangka pada kasus ini belum diketahui. Padahal, status hukum pada kasus tersebut sudah lama dinaikkan ketahapan penyidikan,” ungkap Hasan, juru bicara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (Hamas) Luwu Timur.
Ketua komite pembangunan, Syahidin Halun sebelumnya mengatakan jika pembangunan gedung ini sudah sesuai dengan bestek atau mekanisme yang ada. Selain itu, proyek ini juga sudah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan.
“Sudah tidak ada masalah pada pembangunan GOR Malili ini dan sudah sesuai dengan bestek,” ungkap Syahidin yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur.
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi GOR Malili sudah berstatus Penyidikan. Sementara, BPKP Sulawesi Selatan sebelumnya telah melakukan ekspose terkait kasus GOR Malili yang berlangsung di kantor BPKP Sulawesi selatan di Makassar, Jum’at (28/02/14) lalu. Dalam ekspose tersebut terdapat adanya penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan GOR Malili anggaran 2012 yang mengakibatkan Kerugian keuangan negara sebesar Rp367.654.673 juta.
Penyimpangan ini disebabkan oleh kesengajaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada deputi bidang harmonisasi dan kemitraan kementerian pemuda dan Olahraga, panitia lelang pembangunan GOR Malili, komite pembangunan GOR, Kontraktor pelaksana, dan Tim PHO pembangunan.




