Dua saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Malili Kabupaten Luwu Timur akan kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Rabu (27/08/14) besok. Dua saksi ini yakni tim penyerahan atau Provisional Handing Over (PHO), Jerislim Wualam dan Camat Malili.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Malili, Alfian Bombing mengatakan pemanggilan dua saksi ini terkait keterlibatan pencairan anggaran pekerjaan setelah proyek dianggap selesai. Sementara dua saksi akan diperiksa, Rabu (27/08/14) besok.
“Setelah proyek dianggap selesai maka diturunkan tim PHO untuk memastikan apakah pekerjaan sudah selesai atau belum. Jika proyek dianggap sudah selesai maka mereka lah (tim PHO) menandatangani pencairannya,” ungkap Alfian.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Malili, Andi Habil Unru membenarkan adanya pemanggilan dari pihak kejaksaan namun dirinya mengaku tidak tahu menahu tentang dugaan korupsi proyek pembangunan GOR Malili.
“Memang benar ada pemanggilan, tapi pada saat itu saya belum menjabat sebagai camat dan yang menjabat saat itu adalah Noviya Syahriani Syam,” ungkap Andi Habil.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (Hamas) Luwu Timur menegaskan jika komite harus bertanggung jawab terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Malili. Pasalnya, anggaran pembangunan yang digelontorkan dari Kementerian Olahraga dikelola langsung oleh komite.
“Kalau kita lihat dari mekanisme penyaluran anggaran yang digelontorkan dari kementerian pastinya komite harus bertanggung jawab, karena anggaran itu dikelola langsung oleh komite,” ungkap Hasan, juru bicara LSM Hasan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Ida Komang Ardhana melalui plt. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Adri E Pontoh membenarkan jika anggaran tersebut dikelola langsung oleh komite pembangunan. Sementara, dari Memorandum Of Understanding (MoU) antara kementerian dan komite menjelaskan jika penanggung jawab sepenuhnya adalah komite.
“Seperti yang saya baca didalam MoU, jika anggaran ini diserahkan langsung ke komite sehingga penanggung jawab sepenuhnya adalah komite. Sementara MoU ini sama dengan daerah lainnya,” ungkap Adri.
Sekedar diketahui, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan menyebutkan jika proyek pembangunan GOR Malili terjadi penyimpangan yang diduga disebabkan oleh kesengajaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada deputi bidang harmonisasi dan kementerian pemuda dan olah raga, panitia lelang pembangunan GOR Malili, komite pembangunan, Kontraktor pelaksana, dan Tim PHO pembangunan GOR Malili.
Sementara Proyek pembangunan GOR dikerjakan oleh PT Arde Rama Mandiri dengan memakai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2012 senilai Rp5 Miliar. (*)




