Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur saat ini menunggu hasil evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Selatan terkait proyek pembangunan Stadion Malili. Dari hasil evaluasi nantinya, sebagai acuran pemerintah daerah untuk menindaklanjuti proses pembangunan selanjutnya.
Informasi yang dihimpun, tim indevenden dari BPKP ini sudah berada di lokasi (Stadion) melakukan evaluasi sejak, Selasa (09/09/14) kemarin. Rencananya, tim tersebut akan melakukan evaluasi selama satu minggu. Evaluasi proyek ini dilakukan pasca Pemerintah Daerah Luwu Timur melakukan pemutusan kontrak terhadap PT Nindya Karya (Persero) pada tanggal 15 Agustus 2014 lalu.
Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang dan Permukiman (Tarkim) Kabupaten Luwu Timur, Budiman Hakim yang ditemui diruang kerjanya, Kamis (11/09/14) mengatakan pemerintah daerah telah meminta kepada tim indevenden yakni BPKP untuk turun melakukan evaluasi pekerjaan pada proyek stadion ini.
“Ini hari ketiga tim indevenden melakukan evaluasi pekerjaan setelah kami melakukan pemutusan kontrak pada tanggal 15 Agustus lalu,” ungkap Budiman.
Menurut Mantan kadis Tenaga kerja, transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) Lutim, hasil dari evaluasi tim indevenden nantinya sebagai dasar atau acuan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti proses proyek pembangunan stadion ini selanjutnya.
“Dalam dekat ini hasil dari evaluasi tersebut akan diserahkan ke pemda. Oleh karena itu, apa pun rekomendasi dari tim tersebut maka itu akan menjadi acuan pemerintah, apakah pekerjaan ini dilanjutkan atau tidak, jika itu dilanjutkan, maka kemungkinan akan dilakukan tender ulang,” ungkap Budiman.
Sementara itu, Pengawas Lapangan PT Nindya Karya, Chandra, sebelumnya mengatakan sebelum pemerintah daerah memutus kontrak proyek pembangunan stadion, pihaknya telah mengajukan permohonan mundur dengan segala resikonya. Menurutnya, sejak awal kerjasama dengan pemda banyak sistem yang berjalan tidak sesuai aturan main.
“Jauh sebelum Pemkab memutus kontrak, kami sudah menarik diri dari proyek tersebut,” kata Chandra.
Sebelumnya, Pemerintah Luwu Timur mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak pengerjaan proyek multy years Stadion Malili, yang menghabiskan anggaran mencapai Rp44 miliar. Pasalnya, hingga tiga tahun pelaksanaan proyek itu, hingga kini pembangunannya belum tuntas.
Sekedar diketahui, PT Nindya Karya masuk dalam daftar hitam (blacklist) yang sifatnya lokal. Sementara PT Nindya Karya merupakan salah satu perusahaan badan Usaha Minik Negara (BUMN) pada bisnis utamanya dibidang jasa kontruksi. Perusahaan ini merupakan hasil nasionalisasi dari perusahaan Belanda yang dahulu bernama NV Nederlands Aannemings Maatschappy (NEDAM) Vorheen Firma H.F.Boersm. (*)