Penyidik kepolisian Resor Luwu Timur akan memeriksa Ketua Panitia Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Luwu Timur, Andi Ikhsan Bassaleng, Jum’at (18/09/14) besok.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan mafia tender serta adanya perusahaan yang masuk dalam daftar hitam atau blacklist juga masih dimenangkan.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan ketua Pokja ULP Luwu Timur. “Hari ini, surat pemanggilan ketua Pokja Konstruksi ULP Lutim kita layangkan untuk pemeriksaan, Jum’at (18/0914) besok,” ungkap Rio.
Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan dengan adanya laporan terkait dugaan mafia tender yang terjadi di lingkup pemerintahan Luwu Timur. Selain itu, perusahaan yang sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist masih mereka menangkan pada pekerjaan kantor PDAM Malili dengan anggaran Rp999 juta tahun 2014.
“Ketua Pokja ini kita periksa terkait adanya laporan dugaan mafia tender serta dimenangkan perusahaan yang sudah masuk dalam daftar hitam,” ungkap Rio.
Ketua Pokja Konstruksi, Andi Ikhsan Bassaleng yang coba dikonfirmasi via telepon tidak berhasil. Handpone miliknya dalam keadaan tidak aktif atau diluar jangkauan.
Sebelumnya, Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Luwu Timur, Yamin Magguna menuding adanya praktek mafia tender pada pusaran Unit Layanan Pengadaan (ULP) Luwu Timur.
Bahkan, dirinya terang-terangan menyebutkan jika ketua Kelompok Kerja (Pokja) ULP Lutim, Andi Ikhsan Bassaleng sangat berperang dalam memainkan Fee atau upah hingga 10 persen kepada peserta lelang jika peserta tersebut berhasil menjadi pemenang tender.
“Contohnya, proyek lanjutan drainase di desa Lumbewe Kecamatan Burau tahun2014 senilai Rp600 juta, Fee nya keluar sebanyak Rp60 juta diserahkan langsung ke Ketua Pokja, Andi Ikhsan Bassaleng melalui pemenang tender, Rizal dan masih banyak lainnya,” ungkap Yamin.
Menurutnya, semua aktifitas tender yang dilakukan oleh pihak ULP harus melalui Kepala Badan (Kabag) Ekonomi Pembangunan Luwu Timur, Farida Clara sehingga kuat dugaan adanya intervensi langsung. “Semua tender ini kan satu pintu dan pintunya ini lewat Ekbang jadi pastilah ada intervensi dari atas,” ungkap Yamin.
Ketua ULP Kabupaten Luwu Timur, Hidayat sebelumnya mengatakan jika dirinya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pokja konstruksi namun kesimpulannya perusahaan tersebut tidak bermasalah.
“Setelah saya konfirmasi dengan teman-teman ternyata perusahaan ini tidak bermasalah namun kami tetap mencari tahu kebenaran informasi tersebut,” ungkap Hidayat.
Sekedar diketahui, CV Hadi Prima jasa, perusahaan yang sudah masuk dalam daftar hitam (blacklist) oleh Satuan Kerja (satker) Kementerian Kehutanan (kemenhut) Makassar sejak tanggal 6 Maret tahun 2014 lalu dengan Nomor: SK.50/SMKHUTNM-1/2014.
Sementara, pokja konstruksi ULP Luwu Timur masih memenangkan perusahaan yang sudah masuk dalam daftar hitam ini pada tender proyek pembangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili pada Mei 2014 lalu. (*)




