Sekertaris eksekutif Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi Selatan, Abdul Kadir Wokanobun menilai jika langkah yang dilakukan oleh ketua Pokja Unit Layanan Pengandaan (ULP) Kabupaten Luwu Timur, Andi Ikhsan Bassaleng telah menyalahgunakan wewenang.
Pasalnya, perusahaan atau CV Hadi Prima Jasa yang dimenangkan pada proyek kantor PDAM Malili tahun 2014 ini sudah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Menurutnya, daftar blacklist tersebut harusnya menjadi acuran untuk ditaati.
“Indikasi mafia proyek di kasus ini sangat kental. Harusnya pihak pokja tidak memenangkan rekanan yang bermasalah ini. Oleh karena itu, pihak pokja harus bertanggung jawab secara hukum dan daftar blacklist yang dikeluarkan oleh LKPP menjadi acuan untuk ditaati,” ungkap Abdul Kadir.
Kadir menegaskan jika ketua Pokja harus bertanggung jawab secara hukum dan tindakan pokja merupakan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara dikarenakan kewenangan yang dilakukannya.
“Ketua pokja harus bertanggung jawab secara hukum, kami juga mengingatkan pihak polres Lutim untuk tidak bermain-main dalam penuntasan kasus ini,” ungkap Kadir.
Menurut Kadir, jika rekanan sudah melakukan pencairan pada pekerjaan ini maka sudah terjadi tindak pidana korupsi didalamnya.
“Tindakan pokja merupakan perbuatan melawan hukum, jika terjadi pembayaran pada pekerjaan ini maka sudah terjadi tindakan korupsi disebabkan karena kewewenangnya sehingga merugikan negara,” ungkap Kadir.
Sebelumnya, ketua Pokja ULP Lutim, Andi Ikhsan Bassaleng sudah dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan mafia tender dan kongkalikong proyek pembangunan kantor PDAM Malili, Jum’at (19/09/14) sekitar pukul 17.30 wita lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Kepala Kesatuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Resor Luwu Timur, AKP Nur Adnan saleh didampingi Bripka Yakop Lili diruang Kasat. Pada klarifkasi ini, Andi Ikhsan menyerahkan selembar surat keterangan bebas temuan yang dikeluarkan oleh ketua tim tindak lanjut Kepala Bagian (kabag) hukum dan per UUan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Yamin sebagai dasar untuk mengikuti tender. Selain itu, Andi Ikhsan juga diminta agat membawa dokumen-dokumen lainnya.
“Ikhsan sulit dimintai klarifikasi karena dia sedang mengikuti kegiatan Diklatpim di Malili. Oleh karena itu, kita memberikan dulu kesempatan untuk mengikuti kegiatan tersebut dan setelah itu baru kita fokus memeriksanya,” ungkap Nur Adnan.
Sementara, Andi Ikhsan Bassaleng sebelum dilakukan pemeriksaan mengaku jika selama ini dirinya sengaja tidak mengaktifkan handpone disebabkan karena banyaknya nomor yang masuk sehingga mengganggu aktiftas kerjanya.
Dirinya juga membantah semua tuduhan keterlibatannya dalam praktif mafia tender serta kongkalikong sehingga memaksaan memenangkan perusahaan yang tidak layak.
“”Tidak ada itu fee pak, sumpah demi ibu saya, saya sudah kaya jika melakukan itu, buktinya saya hanya ngotrak di sini,” ungkap Ikhsan
Dia pun mengaku tidak dapat secara intens memenuhi panggilan pihak kepolisian, disebabkan saat ini sedang focus mengakuti Diklat Kepemimpinan (Latpim) PNS Lutim.
Sekedar diketahui, Ketua Pokja konstruksi ULP Luwu Timur, Andi Ikhsan Bassaleng dilaporkan atas dugaan mafia tender dan kongkalikong pada tender proyek pembangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili tahun 2014 dengan anggaran Rp999.419.000 juta.
Pada tender kantor PDAM Malili ini, Pokja ULP mengikut sertakan hingga memenangkan perusahaan, CV Hadi Prima jasa pada bulan Mei 2015 lalu. Padahal perusahaan ini sudah masuk dalam daftar hitam (Blacklist) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada Satuan Kerja (satker) Kementerian Kehutanan (kemenhut) Makassar sejak tanggal 6 Maret tahun 2014 lalu dengan Nomor: SK.50/SMKHUTNM-1/2014. (*)
Alpian Alwi




