Staf Ahli Bidang Ekonomi dan keuangan, Askar mewakili Bupati Luwu Timur menekankan pentingnya penguatan peranan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk menjamin tersedianya pupuk bersubsidi bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikannya ketika membuka rapat koordinasi KP3 Kabupaten Luwu Timur di Gedung Simpurusiang Malili, Sabtu (27/9).
Menurut Askar, pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional. Karenanya, pemerintah berupaya sekuat tenaga untuk memastikan tersedianya pupuk dan pestisida ini.
Askar menegaskan, tugas dan fungsi KP3 di tingkat Kabupaten/Kota harus lebih ditingkatkan. KP3 berkewajiban mengawasi penyaluran pupuk terutama pupuk bersubsidi.
“Tugas KP3 adalah melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penyimpanan serta penggunaan pupuk dan pestisida di wilayah masing-masing baik melalui pemantauan langsung maupun tindak langsung terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk,” jelas Askar.
Askar juga menjelaskan, KP3 juga memiliki fungsi untuk mengkoordinasikan kegiatan masing-masing instansi/unit kerja terkait yang melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pupuk dan pestisida yang meliputi pengadaan, peredaran, penggunaan, mutu, harga, jumlah, penyimpanan, penyaluran dan efek samping yang ditimbulkan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan sekitar.
Selain itu pupuk dan pestisida bersubsidi hanya diberikan kepada petani yang masuk dalam daftar Rencana Definitif Kebutuhan kelompok (RDKK).
Sebelumnya H Bahar, yang juga Kasi Pupuk dan Pestisida Bidang Prasarana & Sarana pertanian menjelaskan, dalam rangka meningkatkan efektifitas penyaluran pupuk bersubsidi, kebutuhan pupuk harus berdasarkan kebutuhan ril yang disusun secara berkelompok dalam bentuk RDKK.
Pada tahun 2014, Kabupaten Luwu Timur mendapat alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian sebesar Rp 101.400.000.000 yakni urea sebanyak 10,100 ton, SP-36 sebanyak 3.100 ton, ZA 3,500 ton, pupuk NPK 7.500 ton.
Sedangkan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian sampai dengan bulan Agustus 2014, untuk urea sebanyak 4. 888,77 ton (56,35%), SP-36 sebanyak 2.787 ton (92,90%), ZA 828 ton (22,68%), pupuk NPK 8.888,20 ton (116,19%).
Sementara itu, Kadis Pertanian,Perkebunan dan Peternakan, Muharif memaparkan materi yang berjudul optimalisasi kinerja komisi pengawasan pupuk dan pestisida.
Muharif megimbau diberlakukannya deregulasi pendaftaran pupuk dan pestisida, sehingga petani dapat memilih jenis pestisida sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.
“Khusus untuk penyediaan pupuk, Pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk yang menyebabkan harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh petani,” jelas Muharif.
Turut hadir dalam acara ini, Kadis Pertanian, Peternakan dan perkebunan, Kepla BP4K, komisi pengawas pupuk dan pestisida (KP3), perwakilan SKPD , Distributor dan pengecer Pupuk.




