Pengadilan Negeri Malili telah menunda jadwal sidang putusan terkait kasus dugaan pencabulan dibawah umur dengan terdakwa, Ahadiat, oknum polisi di Luwu Timur.
Pantauan luwuraya.com, terdakwa, Ahadiat memasuki ruang sidang, Selasa (07/10/14) sekitar pukul 16.00 wita sore tadi dengan agenda sidang putusan kasus dugaan pencabulan dibawah umur namun sidang tersebut ditunda disebakan terdakwa, Ahadiat akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
“Karena terdakwa meminta untuk mengajukan pembelaan secara tertulis maka sidang ini akan kita lanjutkan dengan agenda sidang pebelaan dari terdakwa yang akan digelar pada hari Selasa, (14/10/14) pekan depan,” ungkap Djuita Tandi Massora, Hakim ketua.
Sementara itu, terdakwa, Ahadiat yang ditemui hanya memilih diam. “Aman ji pak,” ungkap terdakwa dengan singkat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Hasan telah menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa lima tahun penjara, denda sebanyak Rp80 juta dan subsider empat bulan.
“Sidang tuntutan telah dilakukan pekan lalu dengan menuntut terdakwa lima tahun penjara, denda Rp80 juta dan subsider empat bulan,” ungkap Hasan.
Informasi yang dihimpun, terdakwa, Ahadiat yang sehari-hari bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Wasuponda ini diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap gadis dibawah umur, Jum’at (24/01/14) sekitar pukul 21.30 wita lalu disalah satu penginapan di Kecamatan Tomoni. Sementara korban tersebut diketahui berinisal VI (17), siswi disalah satu SMA di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana kepada awak media mengatakan jika dirinya masih menunggu hasil keputusan dari Pengadian Negeri (PN). “Kita tunggulah dulu hasil putusan dari pengadilan, setelah putusan sudah ada, maka kita akan menindaklanjuti keputusan dengan melakukan sidang kode etik untuk memberikan sanksi,” ungkap Rio. (*)




