Sebanyak 80 pejabat fungsional mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) penilaian dan penetapan angka kredit tahun 2014 yang berlangsung di Aula Verbeek Guest House Malili (3/11) lalu.
Peserta yang mengikuti diklat ini masing-masing RSUD I Laga Ligo, Dinas Kesehatan, Inspektorat, Badan KBPP, Badan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dan Dikbudparmudora.
Kabid Pengembangan SDM dan Aparatur Diklat, Alimuddin Bahtiar mengatakan peserta yang mengikuti diklat ini berjumlah 80 peserta yang dibagi menjadi dua angkatan. Angkatan pertama berlangsung dari 3-5 nopember dan angkatan kedua dari 6-8 Nopember 2014 dengan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar.
“tujuannya, peserta dapat memahami dan menerapkan SOP dalam memberikan penilaian terhadap jabatan fungsional dalam penetapan angka kredit,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum, Muh Zabur saat membuka kegiatan ini mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memangku jabatan fungsional tentunya berbeda dengan PNS yang memangku jabatan struktural, terutama mengenai kenaikan pangkat. Keistimewaan PNS yang memangku jabatan funsional adalah kenaikan pangkatnya dapat diukur melalui angka kredit.
Tapi persoalannya, katanya lagi, banyak PNS yang memangku jabatan funsional, seperti tenaga guru dan kesehatan, kurang memperhatikan jumlah penetapan angka kreditnya, serta syarat-syarat untuk kenaikan pangkatnya, sehingga melebihi dari batas waktu yang ditetapkan.
Oleh karena itu, mengingat pentingnya pembenahan persoalan kenaikan pangkat PNS ini memang perlu diadakan bimbingan teknis agar dapat meminimalisir pemegang jabatan fungsional yang belum memahami dan mengerti sistem angka kreditnya, khususnya di lingkup pemerintah kabupaten Luwu Timur.
“peserta diklat agar memanfaatkan bimbingan teknis ini dengan sebaik mungkin. jangan segan untuk menanyakan hal-hal yang belum jelas, karena ini berkaitan dengan karir saduara,” tutup Zabur.




