Pihak Inspektorat Kabupaten Luwu Utara mencatat, sepanjang tahun 2014 ini sudah ada sebanyak 29 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkab Lutra yang mengajukan permohonan cerai. Permohonan cerai itu diterima pihak Inspektorat Lutra melalui lisan, tulisan, dan juga melalui kotak saran pengaduan.
Kepala Inspektorat Luwu Utara, Yasmal Patappa mengatakan pihaknya telah memproses permohonan cerai dari PNS tersebut, dengan terlebih dahulu melakukan mediasi perdamaian.
“Setiap permohonan cerai yang kami terima tidak langsung diproses, sebab kami selalu mengupayakan mereka rujuk kembali. Bagaimana pun perceraian merupakan jalan terakhir, serta kami juga harus melihat bukti-bukti surat nikah untuk diproses,” kata Yamsal.
Dia merincikan, dari 29 permohonan cerai itu, penyebabnya pun beragam, mulai dari perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta pasangan yang meninggalkan rumah.
“Dari total keselurruhan SKPD di Lutra yang mengajukan permohonan cerai, paling dominan adalah PNS yang berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara,” ujarnya.




