Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Jaksa Sebut Penetapan Tersangka GOR Malili Sudah Sesuai Prosedur
Hukum

Jaksa Sebut Penetapan Tersangka GOR Malili Sudah Sesuai Prosedur

Redaksi
Redaksi Published 9 Desember 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Anggota Tim Penyidik Kasus Korupsi Gedung Olah Raga (GOR) Malili, Adri E Pontoh memberikan klarifikasinya terkait pemberitaan penetapan tersangka yang diduga telah meninggal dunia.

Menurutnya, proses penetapan tersangka kasus korupsi GoR Malili, dinilai sudah sesuai dengan prosedur. “Kalaupun ada yang disebutkan telah meninggal dunia, kami akan melakukan cross check lebih lanjut terkait kebenaran hal itu, namun yang pasti, sesuai fakta hukum yang ada, keduanya telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Adri.

Menurut Adri, pihaknya tidak bisa serta merta mencabut status tersangka pada orang yang sudah meninggal dunia, sebelum ada keterangan resmi yang diperoleh bahwa yang bersangkutan telah benar-benar meninggal dunia.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat keterangan meninggal dunia atas nama yang bersangkutan, kami tetap akan mendalami kebenarannya,” ungkap Adri.

Sebelumnya diberitakan, kejari Malili menetapkan dua orang tersangka kasus GOR Malili, yakni Asisten Bidang Pemerintahan, Syahidin Halun, dan Daniel Rendeng.

“Hingga saat ini kami belum mengetahui kondisi yang bersangkutan (meninggal atau tidak), kami akan melakukan pengecekan lebih pasti mengenai kondisi ini,” ujar Taufik Andi Ismail, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili dalam konfrensi persnya.

Selain terlibat dalam kasus pembangunan GOR Malili, Daniel Rendeng juga sebenarnya juga terlibat dalam kasus korupsi GOR Belopa. Namun, proses hukum terhadap Daniel ini tidak dilanjutkan mengingat Yang bersangkutan diketahui sudah meninggal dunia.

Daniel diketahui meninggal dunia pada Rabu (9/7/14) lalu akibat terkena serangan jantung di RS Elim Rantepao. Daniel yang juga merupakan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Toraja Utara itu pernah ikut mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif Partai Demokrat dari Dapil III Sulsel.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Anggaran MBG Tembus Ratusan Triliun, Pengamat: Solusi Gizi atau Beban Baru APBN?

Kompol Marsuki : Luwu Timur Daerah Teraman di Indonesia

Tingkatkan SDM, RSUD I Lagaligo Gelar In House Training Kegawatdaruratan Bagi Tenaga Medis dan Paramedis

Polisi Kejar Warga Yang Diduga Kolor Ijo di Wotu

Diduga Korupsi Insentif Guru Ngaji, Mantan Kadis Nakertransos Lutra Segera Ditahan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kasi Pidsus Kejari Malili Marah Disebut Tersangkakan Orang Meninggal
Next Article Kajari Belopa Kaget Daniel Rendeng Jadi Tersangka Korupsi GOR Malili

You Might Also Like

Luwu Timur

Terkait Peringatan Isra Mi’raj, Begini Penjelasan Bupati Luwu Timur

13 Februari 2024
Politik

Demo Tolak UU Pilkada, Mahasiswa Nyaris Adu Jotos Dengan Anggota DPRD

3 Oktober 2014
Luwu Timur

Husler Turun Langsung Memastikan Kondisi Warganya Yang Kecelakaan

8 Juni 2019
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Hadiri Syukuran 46 Tahun Kedatangan Transmigran di Desa Argomulyo

16 Januari 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?