Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Zet Tadung Allo, mengaku kaget setelah mengetahui jika Daniel Rendeng dijadikan tersangka oleh penyidik Kejari Malili. Menurut Zet, Daniel Rendeng semasa hidupnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasua GOR Belopa, bersama Kepala Bappwda Luwu, Andi Mudzakkir.
“Bagaimana mungkin Daniel Renden jadi tersangka, dia itu sudah meninggal dunia. Daniel juga semasa hidupnya sudah kami jadikan tersangka kasus GOR, karena perusahaannya juga yang mengerjakan proyek GOR Belopa, Enrekang dan Malili,” kata Zet Tadung Allo kepada awak media, Selasa (09/12/14).
Sehingga proses penyidikan terhadap Daniel Rendeng dihentikan dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadal Daniel setelah keluarganya menyerahkan surat keterangan kematian.
Saat penyidikan kasus GOR, Zet pernah mengunjungi rumah Daniel Rendeng di Rantepao, Toraja Utara, di rumah tersebut, Zet Tadung Allo bersama sejumlah stafnya melakukan penggeledahan dan mencari data pembangunan GOR Belopa.
“Kami sempat menggeledah rumahnya di Rantepao atas izin keluarganya, dari sana kami menemukan sejumlah petunjuk yang mengarahkan ke satu nama, yang kemudian kami jadikan tersangka baru,” ujarnya.
Dia pun menyayangkan penyidik Kejari Malili yang tidak teliti dalam menentukan tersangka dalam kasus yang ditanganinya. (*)