Sebanyak tujuh tower operator seluler disegel oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu, Rabu (17/12/14). Penyegelan tower tersebut dilakukan karena pihak pemilik tower ini dinilai tidak kooperatif membayar pajak retribusi izin gangguan tahunan. Dari tujuh tower ini, tiga tower bersama dan empat tower lainnya milik PT Telkomsel.
Kepala Seksi Penertiban Satpol PP Kabupaten Luwu, Humang mengatakan jika penyegelan tower ini dilakukan karena pihak Telkomsel tidak kooperatif membayar pajak retribusi izin gangguan tahunan.
“Telkomsel menunggak pajak Rp108 juta dari 25 tower yang tersebar di Kabupaten Luwu, sementara tower bersama menunggak Rp41 juta untuk 13 titik dan ini untuk tahun 2014 saja,” ungkap Humang
Menurutnya, pemerintah daerah sudah melayangkan surat kepada pihak Telkomsel dan meminta untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak retribusinya namun hingga hari ini tidak ada itikad baik dari Telkomsel, sehingga kami lakukan penyegelan,” ungkap Humang.
“Jika kesepakatan untuk menyelesaikan tunggakan sudah ada, baru segelnya kami buka,” ungkap Humang
Sementara itu, Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi mengatakan jika pihak PT Telkomsel meminta untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah.
“Surat dari PT Telkomsel sudah ada, mereka meminta untuk melakukan pertemuan dengan kami, tapi sampai saat ini tak ada yang datang,” ungkap Rudi.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Relation PT Telkomsel wilayah Makassar, Rini kepada awak media belum bersedia memberikan tanggapan.
“Nanti pimpinan yang memberikan jawaban, tapi mohon ditunggu karena bapak sedang tidak di tempat, kami menunggu konfirmasi dari beliau,” ungkap Rini melalui pesan singkat.
Tujuh tower yang disegel tersebut terdiri dari, tower di Jl Andi Tadda, Kecamatan Suli, Jl Poros Komba-Binturu, Kecamatan Larompong, Jl Pacinring, Desa Kaluku Mariri, Kecamatan Kamanre, dan Jl Pelabuhan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa.
di Jl Lebani, Kecamatan Belopa Utara, Jl Gunung Latimojong, Kecamatan Belopa dan Jl Topoka, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa. (*)




