Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Mahfud Yunus telah melakukan Konsultasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait rencana pembangunan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Luwu Utara yang baru.
“Wacana yang telah beredar dimasyarakat terkait rencana pembangunan Rujab Bupati baru sehingga DPRD melakukan konsultasi dengan BPK, apakah Rujab tersebut boleh dibangun atau tidak,” ungkap Mahfud.
Menurutnya, dari hasil dari konsultasi pihak BPK tersebut menyarangkan untuk memperhatikan masalah efesiensi, efektif, cagar budaya dan kepatutan karena sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya ini.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya jika rencana pembangunan Rumah Jabatan Bupati yang ketiga ini akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 sebesar Rp6 miliar.
Sementara lokasi pembangunan Rujab Bupati ini akan dibangun tepat di kantor samsat Luwu Utara dimana kantor samsat tersebut merupakan salah satu gedung peninggalan Belanda yang merupakan cagar budaya Masamba Affair.




