Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Utara bersama dengan pihak Polres Lutra menertibkan pengecer BBM yang melakukan penjualan di sekitar SPBU, Selasa (6/1/15). Penertiban ini di lakukan sesuai dengan surat tugas dan adanya keluhan masyarakat serta pihak PT Pertamina.
Penertiban yang dilakukan di sejumlah SPBU di Lutra ini menurunkan personil Satpol PP sebanyak 12 orang dan ditambah dari anggota kepolisian Polres Lutra.
Mereka yang ditertibkan adalah pengecer yang melakukan penjualan di sekitar SPBU yaitu yang melanggar aturan pertamina. “Seharusnya mengikuti aturan yaitu 1 km dari SPBU tapi malah menjual di depan SPBU,” kata Kasatpol PP Lutra, Ednan Juni Rum.
Dia berharap kepada pihak Pertamina kiranya bisa bekerjasama dan masyarakat juga harusnya sadar dengan aturan yang ada. Adapun penegakan tindakan tegas yang kami lakukan dengan mengambil meja
jualan para pengecer karena itu sudah mengambil badan jalan dan mengganggu pengguna jalan.
“Kami berharap para pengecer dapat memahami ini dan tidak lagi mengulang kembali penjualan di sekitar SPBU. Dan juga kepada pihak SPBU agar lebih objektif lagi melakukan penjualan kepada para pemilik jerigen yang membawa surat resmi dari Pemerintah setempat, dan juga berharap agar terkait dapat melakukan pengawasan yang lebih intensif lagi,” kata Ednan.




