Penyidik Kepolisian Resor Luwu Timur saat ini masih kesulitan menemukan penyimpangan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ini tahun 2014. Hal ini diungkapkan usai melakukan ekspose, Kamis (05/02/15).
Kepala Kesatuan (Kasat) Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Nur Adnan melalui penyidik Iptu Yakob Lili mengatakan dari hasil ekspose kemarin, penyidik masih kesulitan menemukan adanya penyimpingan yang ditemukan dalam menetapkan CV Hadi Prima Jasa selaku pemenang tender.
Namun untuk rekanan, kata Adnan, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada PPK proyek Kemenhut terkait penetapan blacklist pada hari Selasa mendatang.
“Untuk sementara penyidik belum menemukan adanya penyimpangan dalam penetapan perusahaan pemenang tender. Untuk rekanan sendiri kami akan memeriksa PPK proyek Kemenhut terkait daftar hitam itu,” ungkap Adnan.
Hasil ekspose itu langsung ditanggapi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (Hamas) Luwu Timur. Melalui juru bicaranya, Hasan meminta agar pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat turun tangan menyelesaikan persoalan yang saat ini ditangani Polres Luwu Timur.
“Kalau Polres sulit menemukan bukti penyimpangan maka pihak Polda harus mengambil alih kasus ini sebab dugaan penyimpangan dalam kasus ini sangat jelas, takutnya ada main mata dalam kasus tersebut,” ungkap Hasan.
Hasan menjelaskan terjadinya tindak pidana korupsi pada kasus ini berawal dari adanya surat keterangan bebas temuan yang diikutkan atau dilampirkan dalam dokumen penawaran sehingga Pokja meloloskan hingga memenangkan salah satu perusahaan.
Padahal, kata Hasan, surat keterangan itu sangat melanggar Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya. Pada pasal 56 ayat 10 tersebut, ULP atau Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Presiden ini.
“Tindakan Pokja yang menggunakan surat keterangan bebas temuan melanggar pasal 56 ayat 10, masa Perpres dikalahkan dengan surat yang tidak punya dasar hukum,” tegas Hasan.
Selain itu, kata Hasan, dengan dimenangkannya perusahaan yang bermasalah ini adalah bentuk pembiaran yang dilakukan oleh Pokja konstruksi ULP Luwu Timur. Pasalnya, panitia harusnya turun melakukan kroscek dilapangan sebelum mengumumkan pemenang pada tender proyek PDAM Malili ini.
“Andai kata Pokja turun melakukan kroscek saya yakin mereka pasti menemukan perusahaan ini dalam keadaan bermasalah tetapi buktinya apa? Pembiaran inilah sehingga menjadi pintu masuk terjadinya kerugian negara,” ungkap Hasan.
Sementara itu, pemerhati tender Luwu Timur, Erwin R Sandi mengatakan proses pelelangan Pembangunan pada kantor PDAM yang dilaksanakan oleh kelompok kerja ULP tidak Memiliki integritas, tidak disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
“Anggota kelompok kerja tidak memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan, hal ini sangat jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/Jasa pemerintah Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan Huruf d,” ungkap Erwin.
Dalam Pasal 17 Ayat 1, kata Erwin dijelaskan jika Kepala ULP/anggota kelompok kerja ULP/Pejabat Pengadaan harus memenuhi persyaratan yakni memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas serta memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan.
Pokja ULP tidak disiplin dapat dilihat pada tahapan pemberian penjelasan. Pada tahapan ini, Pokja lupa bahwa pada tanggal 29 Mei 2014 Pukul 09.00 – 11.00 wita adalah waktu tahapan pemberian penjelasan untuk paket pekerjaan pembangunan kantor PDAM itu.
Pada tahapan pemberian penjelasan, pokja tidak menjawab satu pun pertanyaan peserta lelang padahal peserta sudah mengingatkan kepada Pokja untuk segera menjawab pertanyaan peserta lelang mengingat waktu tahapan pemberian penjelasan sudah mampir habis.
“Dalam waktu tahap pemberian penjelaan telah berakhir, penyedia barang/jasa tidak dapat mengajukan pertanyaan, tetapi pokja ULP masih mempunyai tambahan waktu tiga jam untuk menjawab pertanyaan tersebut. namun pada tahap pemberian penjelasan tender kantor PDAM Malili, Pokja menjawab pertanyaan peserta lelang diluar tahapan pemberian penjelasan. Pokja ULP sudah jelas melanggar Perka LKPP No 18 Tahun 2012 Tentang E-Tendering BAB II Poin 2 huruf b tentang Pemberian penjelasan,” ungkap ungkap Erwin.
Menurutnya, pada proses lelang pembangunan kantor PDAM ini, Pokja ULP Juga seenaknya merubah jadwal tahapan pemberian penjelasan setelah jadwal tahapan pemberian penjelasan telah lewat satu hari.
“Jika memang akan dilakukan penambahan waktu tahapan pemberian penjelasan, kenapa Panitia tidak melakukan pada tanggal 29 April 2014 Pukul 12.00 wita dengan menambah waktu selama tiga jam sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Perka LKPP No. 18 Tahun 2012 Tentang E-Tendering, bahkan pakar pengedaan juga mengatakan jika proses lelang proyek ini, harusnya dilakukan tender ulang karena mengingat ada tahapan yang tidak dilalui panitia,” ungkap Erwin.
Dugaan mafia tender ini juga sebenarnya sudah tercium oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terlihat pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2014 dimana pada poin 11 dari temuan tersebut tertulis bahwa pelaksanaan kegiatan pelelangan pekerjaan pada ULP tidak sesuai dengan Ketentuan.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK telah menemukan jika pelaksanaan kegiatan pelelangan pekerjaan pada ULP tidak sesuai dengan ketentuan artinya memang ada yang tidak sesuai prosedur,” ungkap Erwin.
Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung PDAM Malili ini dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 senilai Rp999 juta. Proyek ini disorot terkait proses tender yang dilakukan oleh Pokja ULP Luwu Timur yang diduga terjadi kongkalikong antara pihak pemenang tender (CV Hadi Prima Jasa) dengan Pokja konstruksi.
CV Hadi Prima Jasa ini juga telah terdaftar sebagai perusahaan yang masuk dalam daftar hitam atau blacklist sejak tanggal 6 Maret tahun 2014 lalu dengan Nomor: SK.50/SMKHUTNM-1/2014 setelah mengerjakan proyek Kementerian Kehutanan (kemenhut) Makassar. Namun Pokja ULP mengikut sertakan hingga memenangkan perusahaan, CV Hadi Prima jasa ini pada bulan Mei 2014 lalu. (*)




