Ketua komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Usman Sadik menyayangkan ketidak hadiran pihak Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Luwu Timur untuk memberikan tanggapan terhadap keluhan masyarakat yang ada di kecamatan Nuha ini.
Padahal, kata Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini, masyarakat telah mempertanyakan status legalitas terhadap fasilitas pembuangan limbah PT Vale Indonesia, Tbk atau pembuangan limbah F-Lagoon itu.
“Kami menyayangkan dinas Bappedalda tidak hadir sebab masyarakat juga mempertanyakan status pembuangan limbah F-Lagoon ini baik dari segi legalitas hukumnya dan aspek sosial di masyarakat karena berdampak pada lingkungan,” ungkap Usman disela-sela rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Nuha.
Sekedar diketahui, F- Lagoon adalah pusat pengolahan limbah rumah tangga yang saat ini masih dimanfaatkan sejumlah fasilitas umum milik PT Vale Indonesia seperti Rumah sakit, Bandara, dan pasar F. Selain itu, limbah rumah tangga sekitar 500 lebih KK yang berdomisili di perumahan F juga masih memanfaatkan keberdaan F-lagoon tersebut. (*)